<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Duga Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Berisi SGD14.000, Pengembaliannya Belum Utuh</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang dalam amplop tersebut diduga berjumlah SGD14.000.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234469/kpk-duga-amplop-dari-bupati-kuansing-untuk-menhut-berisi-sgd14-000-pengembaliannya-belum-utuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234469/kpk-duga-amplop-dari-bupati-kuansing-untuk-menhut-berisi-sgd14-000-pengembaliannya-belum-utuh"/><item><title>KPK Duga Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Berisi SGD14.000, Pengembaliannya Belum Utuh</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234469/kpk-duga-amplop-dari-bupati-kuansing-untuk-menhut-berisi-sgd14-000-pengembaliannya-belum-utuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234469/kpk-duga-amplop-dari-bupati-kuansing-untuk-menhut-berisi-sgd14-000-pengembaliannya-belum-utuh</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234469/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-s3JW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234469/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-s3JW_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang dalam amplop tersebut diduga berjumlah SGD14.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD14.000,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Raja Juli, terdapat pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan yang juga diduga menerima uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, identitas penerima tersebut belum diungkap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, penyerahan uang kepada pejabat Kementerian Kehutanan lainnya terjadi pada Mei 2026, lebih dahulu dibanding penyerahan amplop kepada Raja Juli yang berlangsung pada awal Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar SGD12.500,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam prosesnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan uang tersebut. Bahkan, pengembalian itu telah dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi.&#13;
&#13;
Namun, kata Budi, pengembalian uang tersebut belum dilakukan secara utuh. Masih terdapat selisih antara jumlah uang yang diduga diterima dengan yang telah dikembalikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan, karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Uang dalam amplop tersebut diduga berjumlah SGD14.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD14.000,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Penerimaan uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain Raja Juli, terdapat pejabat lain di lingkungan Kementerian Kehutanan yang juga diduga menerima uang dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing. Namun, identitas penerima tersebut belum diungkap.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, penyerahan uang kepada pejabat Kementerian Kehutanan lainnya terjadi pada Mei 2026, lebih dahulu dibanding penyerahan amplop kepada Raja Juli yang berlangsung pada awal Juni 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar SGD12.500,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam prosesnya, Raja Juli menyatakan telah mengembalikan uang tersebut. Bahkan, pengembalian itu telah dilaporkan kepada KPK sebagai bentuk pelaporan penolakan gratifikasi.&#13;
&#13;
Namun, kata Budi, pengembalian uang tersebut belum dilakukan secara utuh. Masih terdapat selisih antara jumlah uang yang diduga diterima dengan yang telah dikembalikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan, karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai SGD14.000,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
