<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima</title><description>Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234485/roy-suryo-soal-praperadilan-jilid-3-bukan-ditolak-tapi-belum-diterima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234485/roy-suryo-soal-praperadilan-jilid-3-bukan-ditolak-tapi-belum-diterima"/><item><title>Roy Suryo soal Praperadilan Jilid 3: Bukan Ditolak, Tapi Belum Diterima</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234485/roy-suryo-soal-praperadilan-jilid-3-bukan-ditolak-tapi-belum-diterima</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234485/roy-suryo-soal-praperadilan-jilid-3-bukan-ditolak-tapi-belum-diterima</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234485/roy_suryo-MweD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234485/roy_suryo-MweD_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada yang menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya,&amp;quot; ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Roy mengaku sejak awal telah menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan terkait ganti rugi di masa mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, ini proses pembelajaran. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti tidak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti kerugian),&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Menurut Roy, hakim menilai Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.&#13;
&#13;
Roy berpendapat belum adanya aturan yang secara tegas mengatur pihak yang bertanggung jawab membayarkan ganti rugi membuat Kementerian Keuangan harus turut dimasukkan dalam permohonan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini juga saling sengkarut ternyata. Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur, mungkin sudah ditunjuk dalam peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke yang punya kas negara ini, yaitu Kementerian Keuangan,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Saat ditanya apakah akan ada praperadilan jilid kelima setelah sidang terkait pencekalan selesai, Roy belum memberikan kepastian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah setelah praperadilan yang keempat itu praperadilan yang kelima? Belum tentu juga. Setelah angka empat bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan. Nah, jadi itu clue dari saya,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan permohonan praperadilan jilid ketiga terkait ganti rugi bukan ditolak oleh hakim, melainkan dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena dinilai masih terdapat kekurangan pihak dalam permohonan. Ia memastikan akan kembali mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak. Jangan sampai ada yang menulis ditolak ya. Tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya,&amp;quot; ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
Roy mengaku sejak awal telah menyatakan siap menerima apa pun putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi dirinya, tim kuasa hukum, maupun masyarakat yang ingin mengajukan praperadilan terkait ganti rugi di masa mendatang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, ini proses pembelajaran. Ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti tidak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti kerugian),&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan terkait ganti rugi akan kembali diajukan setelah sidang praperadilan jilid keempat mengenai pencekalan selesai digelar. Menurut Roy, hakim menilai Kementerian Keuangan perlu dilibatkan sebagai pihak dalam permohonan tersebut.&#13;
&#13;
Roy berpendapat belum adanya aturan yang secara tegas mengatur pihak yang bertanggung jawab membayarkan ganti rugi membuat Kementerian Keuangan harus turut dimasukkan dalam permohonan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini juga saling sengkarut ternyata. Kesalahannya sebenarnya bukan dari kami karena belum ada peraturan pemerintah yang mengatur hal itu. Maka kemudian dikembalikan ke Kementerian Keuangan. Coba sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur, mungkin sudah ditunjuk dalam peraturan pemerintah nanti yang bayar siapa. Karena belum ada yang bayar, ini ditarik ke yang punya kas negara ini, yaitu Kementerian Keuangan,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
Saat ditanya apakah akan ada praperadilan jilid kelima setelah sidang terkait pencekalan selesai, Roy belum memberikan kepastian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah setelah praperadilan yang keempat itu praperadilan yang kelima? Belum tentu juga. Setelah angka empat bisa lima, bisa enam, bisa tujuh, bisa delapan. Nah, jadi itu clue dari saya,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
