<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos Perusahaan Tambang Akui Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman</title><description>Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Uang tersebut disebut untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234561/bos-perusahaan-tambang-akui-gelontorkan-rp1-miliar-untuk-atur-lhp-ombudsman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234561/bos-perusahaan-tambang-akui-gelontorkan-rp1-miliar-untuk-atur-lhp-ombudsman"/><item><title>Bos Perusahaan Tambang Akui Gelontorkan Rp1 Miliar untuk Atur LHP Ombudsman</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234561/bos-perusahaan-tambang-akui-gelontorkan-rp1-miliar-untuk-atur-lhp-ombudsman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/06/337/3234561/bos-perusahaan-tambang-akui-gelontorkan-rp1-miliar-untuk-atur-lhp-ombudsman</guid><pubDate>Kamis 06 Agustus 2026 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234561/korupsi-5WKl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan dengan terdakwa Hery Susanto (foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234561/korupsi-5WKl_large.jpg</image><title>Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan dengan terdakwa Hery Susanto (foto: Okezone) </title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Uang tersebut disebut untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.&#13;
&#13;
Keterangan itu disampaikan Peng saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan periode 2013&amp;ndash;2025 dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Saat uang itu diberikan, Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya Rp1 miliar itu tidak diserahkan sekaligus, tetapi bertahap,&amp;quot; ujar Peng.&#13;
&#13;
Menurut Peng, uang tersebut berasal dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Dana itu diserahkan kepada Lukman Malanuang sebelum kemudian diteruskan kepada Hery.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang yang sama, Peng mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh uang itu diterima Hery. Ia hanya mengetahui bahwa uang yang telah diserahkan Lukman kepada Hery baru sebesar Rp200 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peng menjelaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk mengurangi nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan. Menurut dia, uang tersebut dimaksudkan agar beban PNBP turun menjadi sekitar Rp4 miliar dari sebelumnya Rp32 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti nilai kewajiban sebelum adanya LHP Ombudsman berapa yang saudara saksi ingat?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rp32 miliar,&amp;quot; jawab Peng.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah LHP diterbitkan berapa nilai kewajiban?&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekitar Rp4 miliar,&amp;quot; imbuh Peng.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021&amp;ndash;2026, telah menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan barang,&amp;quot; kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Uang tersebut disebut untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.&#13;
&#13;
Keterangan itu disampaikan Peng saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan periode 2013&amp;ndash;2025 dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). Saat uang itu diberikan, Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya Rp1 miliar itu tidak diserahkan sekaligus, tetapi bertahap,&amp;quot; ujar Peng.&#13;
&#13;
Menurut Peng, uang tersebut berasal dari kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Dana itu diserahkan kepada Lukman Malanuang sebelum kemudian diteruskan kepada Hery.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam sidang yang sama, Peng mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh uang itu diterima Hery. Ia hanya mengetahui bahwa uang yang telah diserahkan Lukman kepada Hery baru sebesar Rp200 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Peng menjelaskan, pemberian uang itu bertujuan untuk mengurangi nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan perusahaan. Menurut dia, uang tersebut dimaksudkan agar beban PNBP turun menjadi sekitar Rp4 miliar dari sebelumnya Rp32 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berarti nilai kewajiban sebelum adanya LHP Ombudsman berapa yang saudara saksi ingat?&amp;quot; tanya jaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rp32 miliar,&amp;quot; jawab Peng.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah LHP diterbitkan berapa nilai kewajiban?&amp;quot;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekitar Rp4 miliar,&amp;quot; imbuh Peng.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021&amp;ndash;2026, telah menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan barang,&amp;quot; kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
