<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Batalkan Demo Agustus-September, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah</title><description>Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234598/buruh-batalkan-demo-agustus-september-ajukan-empat-tuntutan-ke-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234598/buruh-batalkan-demo-agustus-september-ajukan-empat-tuntutan-ke-pemerintah"/><item><title>Buruh Batalkan Demo Agustus-September, Ajukan Empat Tuntutan ke Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234598/buruh-batalkan-demo-agustus-september-ajukan-empat-tuntutan-ke-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234598/buruh-batalkan-demo-agustus-september-ajukan-empat-tuntutan-ke-pemerintah</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2026 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234598/demo_buruh-xjtr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo Buruh (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/06/337/3234598/demo_buruh-xjtr_large.jpg</image><title>Demo Buruh (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.&#13;
&#13;
Said mengatakan, empat tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya, penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan,&amp;quot; kata Said, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski menyampaikan empat tuntutan tersebut, Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh memastikan KSPI tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026,&amp;quot; ujar Said.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Said, seluruh tuntutan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutan utama adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.&#13;
&#13;
Said mengatakan, empat tuntutan tersebut meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya, penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Pajak JHT 0 persen. Pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK, dihapus 0,5 kali aturan menjadi 1 kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Sahkan RUU Ketenagakerjaan,&amp;quot; kata Said, Kamis (6/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski menyampaikan empat tuntutan tersebut, Said yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh memastikan KSPI tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas empat dasar isu tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026,&amp;quot; ujar Said.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Said, seluruh tuntutan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
