<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Pastikan Penyidikan Kasus CSR BI-OJK Terus Berjalan, Dalami Dugaan TPPU</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Hal itu disampaikan meski dua tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum ditahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234760/kpk-pastikan-penyidikan-kasus-csr-bi-ojk-terus-berjalan-dalami-dugaan-tppu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234760/kpk-pastikan-penyidikan-kasus-csr-bi-ojk-terus-berjalan-dalami-dugaan-tppu"/><item><title>KPK Pastikan Penyidikan Kasus CSR BI-OJK Terus Berjalan, Dalami Dugaan TPPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234760/kpk-pastikan-penyidikan-kasus-csr-bi-ojk-terus-berjalan-dalami-dugaan-tppu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234760/kpk-pastikan-penyidikan-kasus-csr-bi-ojk-terus-berjalan-dalami-dugaan-tppu</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2026 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/07/337/3234760/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-N83R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/07/337/3234760/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-N83R_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Hal itu disampaikan meski dua tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum ditahan.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (7/8/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyembunyikan maupun menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, proses pemulihan aset akan lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Dalam konstruksi perkara, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Satori juga diduga melakukan TPPU dengan menggunakan hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.&#13;
&#13;
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.&#13;
&#13;
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang terdiri atas Rp6,28 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Hal itu disampaikan meski dua tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum ditahan.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (7/8/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyembunyikan maupun menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, proses pemulihan aset akan lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Dalam konstruksi perkara, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Satori juga diduga melakukan TPPU dengan menggunakan hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.&#13;
&#13;
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.&#13;
&#13;
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang terdiri atas Rp6,28 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
