<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan</title><description>Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234770/kubu-roy-suryo-bocorkan-petitum-praperadilan-jilid-4-soal-pencekalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234770/kubu-roy-suryo-bocorkan-petitum-praperadilan-jilid-4-soal-pencekalan"/><item><title>Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234770/kubu-roy-suryo-bocorkan-petitum-praperadilan-jilid-4-soal-pencekalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234770/kubu-roy-suryo-bocorkan-petitum-praperadilan-jilid-4-soal-pencekalan</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2026 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/07/337/3234770/viral-KJ0I_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/07/337/3234770/viral-KJ0I_large.jpg</image><title>Kubu Roy Suryo Bocorkan Petitum Praperadilan Jilid 4/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum&amp;nbsp;Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden&amp;nbsp;Joko Widodo (Jokowi). Petitum itu seharusnya dibacakan pada sidang Jumat (7/8/2026) ini, tapi ditunda karena pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sejatinya kita akan membacakan permohonan terkait pencekalan Mas Roy. Kita tahu sejak Mas Roy diperiksa dengan Dokter Tifa tanggal 13 November 2025 kemudian dilakukan tindakan pencekalan dan sampai sekarang tidak jelas (status pencekalannya),&amp;quot; ujar Refly pada wartawan.&#13;
&#13;
Selama ini, Roy Suryo tidak pernah mencoba keluar negeri, tapi manakala kliennya hendak keluar negeri tentunya bakal ada problem imbas status pencekalannya yang tidak jelas hingga kini. Berkas permohonan praperadilan itu telah diterima PN Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026 lalu sehingga pihaknya sangat siap membacakan permohonan praperadilannya, khususnya petitumnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kata dia, pihak Kejaksaan selaku turut termohon justru tidak hadir sehingga membuat hakim menunda sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
Hakim telah menegaskan, manakala pada sidang berikutnya itu kubu Kejaksaan tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah diterima berkas permohonan praperadilan pada tanggal 30 Juli. Jadi kalau sekarang tanggal 7 Agustus sebenarnya sangat proper kami menyampaikannya (isi petitumnya). Lagi-lagi Turut Termohon membuat persidangan ini harus ditunda satu pekan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Berkaca pada sidang praperadilan sebelumnya, beber Refly, kubu Kejaksaan juga tidak hadir dalam persidangan sebagaimana saat ini. Kala itu, mereka menyampaikan surat berisi kubu Kejaksaan bakal hadir di persidangan manakala dibutuhkan, hanya saja sikap mereka tidak hadir di persidangan karena mereka tidak punya relevansi langsung terhadap kasus yang diajukan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menjadikan Turut Termohon karena itu mekanisme yang berlaku dalam praperadilan, jadi pihak penyidik dan penuntut itu menjadi satu paket dalam praperadilan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Adapun inti permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalan itu sebagai berikut. Pertama, meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan jilid 4 itu menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pemohon merupakan Pemohon yang beritikad baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga, menyatakan tindakan pencekalan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP 1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana yang terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026, Junto Surat nomor IMI.5.GR.03.04/1204 Tanggal 11 Desember 2025 perihal penarikan sementara Paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tindakan pencekalan dan itu adalah tidak sah,&amp;quot; beber Refly.&#13;
&#13;
Berikutnya, menyatakan pencekalan atas diri Pemohon telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material dan atau telah terjadi maladministrasi oleh karena telah mencampur adukan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan sejenis sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&#13;
&#13;
Selanjutnya, &amp;nbsp;menetapkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, lalu surat pemberitahuan tentang pengubahan penerapan pasal, dan 2 surat perintah penyidikan kaitannya kasus yang menjerat Roy Suryo itu dinyatakan dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berikutnya, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada keputusan praperadilan tersebut, lalu memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum&amp;nbsp;Roy Suryo, Refly Harun membocorkan isi petitum praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah mantan Presiden&amp;nbsp;Joko Widodo (Jokowi). Petitum itu seharusnya dibacakan pada sidang Jumat (7/8/2026) ini, tapi ditunda karena pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon tidak hadir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sejatinya kita akan membacakan permohonan terkait pencekalan Mas Roy. Kita tahu sejak Mas Roy diperiksa dengan Dokter Tifa tanggal 13 November 2025 kemudian dilakukan tindakan pencekalan dan sampai sekarang tidak jelas (status pencekalannya),&amp;quot; ujar Refly pada wartawan.&#13;
&#13;
Selama ini, Roy Suryo tidak pernah mencoba keluar negeri, tapi manakala kliennya hendak keluar negeri tentunya bakal ada problem imbas status pencekalannya yang tidak jelas hingga kini. Berkas permohonan praperadilan itu telah diterima PN Jakarta Selatan sejak 30 Juli 2026 lalu sehingga pihaknya sangat siap membacakan permohonan praperadilannya, khususnya petitumnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kata dia, pihak Kejaksaan selaku turut termohon justru tidak hadir sehingga membuat hakim menunda sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
Hakim telah menegaskan, manakala pada sidang berikutnya itu kubu Kejaksaan tidak hadir lagi, sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah diterima berkas permohonan praperadilan pada tanggal 30 Juli. Jadi kalau sekarang tanggal 7 Agustus sebenarnya sangat proper kami menyampaikannya (isi petitumnya). Lagi-lagi Turut Termohon membuat persidangan ini harus ditunda satu pekan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Berkaca pada sidang praperadilan sebelumnya, beber Refly, kubu Kejaksaan juga tidak hadir dalam persidangan sebagaimana saat ini. Kala itu, mereka menyampaikan surat berisi kubu Kejaksaan bakal hadir di persidangan manakala dibutuhkan, hanya saja sikap mereka tidak hadir di persidangan karena mereka tidak punya relevansi langsung terhadap kasus yang diajukan praperadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menjadikan Turut Termohon karena itu mekanisme yang berlaku dalam praperadilan, jadi pihak penyidik dan penuntut itu menjadi satu paket dalam praperadilan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Adapun inti permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalan itu sebagai berikut. Pertama, meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan jilid 4 itu menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pemohon merupakan Pemohon yang beritikad baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tiga, menyatakan tindakan pencekalan terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor KEP 1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana yang terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026, Junto Surat nomor IMI.5.GR.03.04/1204 Tanggal 11 Desember 2025 perihal penarikan sementara Paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tindakan pencekalan dan itu adalah tidak sah,&amp;quot; beber Refly.&#13;
&#13;
Berikutnya, menyatakan pencekalan atas diri Pemohon telah kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah oleh karena telah terjadi cacat formil dan cacat material dan atau telah terjadi maladministrasi oleh karena telah mencampur adukan rezim hukum KUHP lama dan KUHP baru untuk perbuatan sejenis sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.&#13;
&#13;
Selanjutnya, &amp;nbsp;menetapkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, lalu surat pemberitahuan tentang pengubahan penerapan pasal, dan 2 surat perintah penyidikan kaitannya kasus yang menjerat Roy Suryo itu dinyatakan dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berikutnya, menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada keputusan praperadilan tersebut, lalu memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Pemohon seperti keadaan semula,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
