<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka TPPU Nurman Herin Bungkam Setelah Pemeriksaan 7 Jam di Kejagung</title><description>Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPI bersama Febre Adriansyah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234850/tersangka-tppu-nurman-herin-bungkam-setelah-pemeriksaan-7-jam-di-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234850/tersangka-tppu-nurman-herin-bungkam-setelah-pemeriksaan-7-jam-di-kejagung"/><item><title>Tersangka TPPU Nurman Herin Bungkam Setelah Pemeriksaan 7 Jam di Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234850/tersangka-tppu-nurman-herin-bungkam-setelah-pemeriksaan-7-jam-di-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/07/337/3234850/tersangka-tppu-nurman-herin-bungkam-setelah-pemeriksaan-7-jam-di-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 07 Agustus 2026 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/07/337/3234850/nurman_herin-oqGB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nurman Herin menyelesaikan pemeriksaan selama 7 jam di Kejagung. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/07/337/3234850/nurman_herin-oqGB_large.jpg</image><title>Nurman Herin menyelesaikan pemeriksaan selama 7 jam di Kejagung. </title></images><description>JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (7/8/2026) malam. Diketahui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH).&#13;
&#13;
Dari pantauan iNews Media Group, Febrie tiba di Kejagung pukul 13.37 WIB dan rampung diperiksa sekira pukul 20.28 WIB. Dengan jangka waktu tersebut, artinya Febrie menjalani pemeriksaan hampir 7 jam.&#13;
&#13;
Sementara itu, NH terpantau keluar dari gedung utama Kejagung sekira pukul 21.45 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan dan dengan kondisi tangan diborgol.&#13;
&#13;
Ia juga memakai topi dan masker yang menutupi sebagian wajahnya saat digiring ke mobil tahanan Kejagung. NH memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tim 9 sejatinya memanggil 5 orang yang diperiksa. Namun, hanya tiga yang datang ke Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang di mana dari 5 orang ini yang hadir 3, 2 tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang,&amp;quot; kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan terpisah. &amp;quot;Enggak. Masing-masing kan berbeda,&amp;quot; kata Anang.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menjelaskan tim 9 Kejagung akan mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara TPPU ini. Barang bukti yang dimaksud, merupakan hasil sitaan dari penyidik Polri dan Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,&amp;rdquo; kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Dia mengatakan, NH ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya merampungkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Jumat (7/8/2026) malam. Diketahui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yakni mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH).&#13;
&#13;
Dari pantauan iNews Media Group, Febrie tiba di Kejagung pukul 13.37 WIB dan rampung diperiksa sekira pukul 20.28 WIB. Dengan jangka waktu tersebut, artinya Febrie menjalani pemeriksaan hampir 7 jam.&#13;
&#13;
Sementara itu, NH terpantau keluar dari gedung utama Kejagung sekira pukul 21.45 WIB. Dia tampak mengenakan rompi tahanan dan dengan kondisi tangan diborgol.&#13;
&#13;
Ia juga memakai topi dan masker yang menutupi sebagian wajahnya saat digiring ke mobil tahanan Kejagung. NH memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, tim 9 sejatinya memanggil 5 orang yang diperiksa. Namun, hanya tiga yang datang ke Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ini ada 5 orang di mana dari 5 orang ini yang hadir 3, 2 tidak hadir dan nanti berikutnya akan dipanggil ulang,&amp;quot; kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas hari ini diperiksa terkait dengan kasus TPPU, dan terhadap TPPU-nya dengan perkara yang pidana asalnya, perkara korupsi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan kedua tersangka dilakukan pemeriksaan terpisah. &amp;quot;Enggak. Masing-masing kan berbeda,&amp;quot; kata Anang.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, ia menjelaskan tim 9 Kejagung akan mendalami barang bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara TPPU ini. Barang bukti yang dimaksud, merupakan hasil sitaan dari penyidik Polri dan Kejagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang jelas pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik 9, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok, maupun di daerah Bandung kemarin,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,&amp;rdquo; kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rudi menjelaskan, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga ikut serta dalam kasus yang juga menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Dia mengatakan, NH ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
