<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Segini Kekayaan Staf KPK yang Jadi Tersangka Korupsi Pemalang, Punya Motor hingga Mobil</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/09/337/3235072/segini-kekayaan-staf-kpk-yang-jadi-tersangka-korupsi-pemalang-punya-motor-hingga-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/09/337/3235072/segini-kekayaan-staf-kpk-yang-jadi-tersangka-korupsi-pemalang-punya-motor-hingga-mobil"/><item><title>Segini Kekayaan Staf KPK yang Jadi Tersangka Korupsi Pemalang, Punya Motor hingga Mobil</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/09/337/3235072/segini-kekayaan-staf-kpk-yang-jadi-tersangka-korupsi-pemalang-punya-motor-hingga-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/09/337/3235072/segini-kekayaan-staf-kpk-yang-jadi-tersangka-korupsi-pemalang-punya-motor-hingga-mobil</guid><pubDate>Minggu 09 Agustus 2026 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/09/337/3235072/kpk-5rxF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/09/337/3235072/kpk-5rxF_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias.&#13;
&#13;
Merujuk pada laman elhkpn.kpk.go.id, Dias memiliki kekayaan Rp761.600.000. Jumlah tersebut ia laporkan pada 19 Februari 2026.&#13;
&#13;
Kekayaan pria yang bernama lengkap Setya Budi Dias Oktavianto itu mayoritas berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp490 juta.&#13;
&#13;
Kemudian, ia mencatatkan kepemilikan Honda Vario 2015 Rp4,5 juta, Honda CB150R 2015 Rp5,5 juta, dan Suzuki Baleno 2023 Rp205 juta. Total nilai harta berupa alat transportasi dan mesin Dias Rp215 juta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Harta berikutnya berupa harta bergerak lainnya Rp4,5 juta, kas dan setara kas Rp57,1 juta. Ia juga mencantumkan utang Rp5 juta. Dengan demikian, kekayaan yang bersangkutan berada di angka Rp761.600.000.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Satu di antaranya merupakan staf administrasi KPK, Setya Budi Dias.&#13;
&#13;
Merujuk pada laman elhkpn.kpk.go.id, Dias memiliki kekayaan Rp761.600.000. Jumlah tersebut ia laporkan pada 19 Februari 2026.&#13;
&#13;
Kekayaan pria yang bernama lengkap Setya Budi Dias Oktavianto itu mayoritas berupa dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Kendal senilai Rp490 juta.&#13;
&#13;
Kemudian, ia mencatatkan kepemilikan Honda Vario 2015 Rp4,5 juta, Honda CB150R 2015 Rp5,5 juta, dan Suzuki Baleno 2023 Rp205 juta. Total nilai harta berupa alat transportasi dan mesin Dias Rp215 juta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Harta berikutnya berupa harta bergerak lainnya Rp4,5 juta, kas dan setara kas Rp57,1 juta. Ia juga mencantumkan utang Rp5 juta. Dengan demikian, kekayaan yang bersangkutan berada di angka Rp761.600.000.&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).&#13;
&#13;
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk &amp;#39;menyelesaikan&amp;#39; perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom. Atas perbuatannya, terhadap AWI bersama-sama GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
