<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Ojol Sebelum HUT Ke-81 RI</title><description>Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/10/337/3235264/pemerintah-bakal-terbitkan-perpres-ojol-sebelum-hut-ke-81-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/10/337/3235264/pemerintah-bakal-terbitkan-perpres-ojol-sebelum-hut-ke-81-ri"/><item><title>Pemerintah Bakal Terbitkan Perpres Ojol Sebelum HUT Ke-81 RI</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/10/337/3235264/pemerintah-bakal-terbitkan-perpres-ojol-sebelum-hut-ke-81-ri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/10/337/3235264/pemerintah-bakal-terbitkan-perpres-ojol-sebelum-hut-ke-81-ri</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2026 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/10/337/3235264/mensesneg-4kge_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/10/337/3235264/mensesneg-4kge_large.jpg</image><title>Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan pembahasan Perpres terkait ojol bersama pimpinan DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sabar, tadi sudah selesai (pembahasan perpres). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya (terbit). Ini masalah administrasinya kan,&amp;quot; ungkap Prasetyo usai membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditemui terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Perpres tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsira,&amp;quot; terang Dudy.&#13;
&#13;
Menurutnya, masih ada sejumlah poin krusial yang dibahas dalam Perpres tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran,&amp;quot; ucap Dudy.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) sebelum HUT ke-81 RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Beleid tersebut disebut tinggal mengurus administrasi.&#13;
&#13;
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan pembahasan Perpres terkait ojol bersama pimpinan DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sabar, tadi sudah selesai (pembahasan perpres). Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya (terbit). Ini masalah administrasinya kan,&amp;quot; ungkap Prasetyo usai membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ditemui terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Perpres tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsira,&amp;quot; terang Dudy.&#13;
&#13;
Menurutnya, masih ada sejumlah poin krusial yang dibahas dalam Perpres tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran,&amp;quot; ucap Dudy.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
