<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragis! Satpam Tebas Pria Pakai Badik di Kantor KPUD karena Kopinya Diludahi</title><description>Aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi karena kopi miliknya diduga diludahi oleh korban.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/10/340/3235133/tragis-satpam-tebas-pria-pakai-badik-di-kantor-kpud-karena-kopinya-diludahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/10/340/3235133/tragis-satpam-tebas-pria-pakai-badik-di-kantor-kpud-karena-kopinya-diludahi"/><item><title>Tragis! Satpam Tebas Pria Pakai Badik di Kantor KPUD karena Kopinya Diludahi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/10/340/3235133/tragis-satpam-tebas-pria-pakai-badik-di-kantor-kpud-karena-kopinya-diludahi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/10/340/3235133/tragis-satpam-tebas-pria-pakai-badik-di-kantor-kpud-karena-kopinya-diludahi</guid><pubDate>Senin 10 Agustus 2026 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/09/340/3235133/viral-PoCn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpam Tebas Pria Pakai Badik di Kantor KPUD </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/09/340/3235133/viral-PoCn_large.jpg</image><title>Satpam Tebas Pria Pakai Badik di Kantor KPUD </title></images><description>WAJO &amp;ndash; Peristiwa pembacokan terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Bau Mahmud, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.&#13;
&#13;
Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial BA (43) &amp;nbsp;menyerang dan menganiaya seorang staf KPU berinisial AW (47) menggunakan senjata tajam jenis badik.&#13;
&#13;
Aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi karena kopi miliknya diduga diludahi oleh korban.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tindakan kurang menyenangkan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya yang diduga telah diludahi oleh korban,&amp;quot; ujar Kapolsek Tempe, Iptu Irwan, dikutip, Minggu (9/8/2026).&#13;
&#13;
Namun, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tidak memberikan jawaban yang baik. Pelaku yang merasa diolok-olok dan tersulut emosi langsung mencabut sebilah badik dari pinggangnya, lalu mengayunkannya secara kalap ke arah korban berkali-kali.&#13;
&#13;
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri, luka gores pada lengan kanan, serta luka di bagian leher dan dada sebelah kiri.&#13;
&#13;
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang guna mendapatkan penanganan medis darurat.&#13;
&#13;
Polsek Tempe yang menerima laporan kejadian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik.&#13;
&#13;
Irwan menambahkan, antara korban dan pelaku diketahui memang sering berselisih paham sebelum insiden penikaman ini terjadi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik,&amp;quot; tutup Irwan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik Polsek Tempe hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.&#13;
</description><content:encoded>WAJO &amp;ndash; Peristiwa pembacokan terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Bau Mahmud, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.&#13;
&#13;
Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial BA (43) &amp;nbsp;menyerang dan menganiaya seorang staf KPU berinisial AW (47) menggunakan senjata tajam jenis badik.&#13;
&#13;
Aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi karena kopi miliknya diduga diludahi oleh korban.&#13;
&#13;
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tindakan kurang menyenangkan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya yang diduga telah diludahi oleh korban,&amp;quot; ujar Kapolsek Tempe, Iptu Irwan, dikutip, Minggu (9/8/2026).&#13;
&#13;
Namun, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tidak memberikan jawaban yang baik. Pelaku yang merasa diolok-olok dan tersulut emosi langsung mencabut sebilah badik dari pinggangnya, lalu mengayunkannya secara kalap ke arah korban berkali-kali.&#13;
&#13;
Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri, luka gores pada lengan kanan, serta luka di bagian leher dan dada sebelah kiri.&#13;
&#13;
Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang guna mendapatkan penanganan medis darurat.&#13;
&#13;
Polsek Tempe yang menerima laporan kejadian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik.&#13;
&#13;
Irwan menambahkan, antara korban dan pelaku diketahui memang sering berselisih paham sebelum insiden penikaman ini terjadi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik,&amp;quot; tutup Irwan.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penyidik Polsek Tempe hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
