<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!</title><description>Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/11/337/3235557/roy-suryo-ajukan-4-kali-praperadilan-refly-tidak-ada-abuse-of-process</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/11/337/3235557/roy-suryo-ajukan-4-kali-praperadilan-refly-tidak-ada-abuse-of-process"/><item><title>Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/11/337/3235557/roy-suryo-ajukan-4-kali-praperadilan-refly-tidak-ada-abuse-of-process</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/11/337/3235557/roy-suryo-ajukan-4-kali-praperadilan-refly-tidak-ada-abuse-of-process</guid><pubDate>Selasa 11 Agustus 2026 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/11/337/3235557/viral-UjzC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/11/337/3235557/viral-UjzC_large.jpg</image><title>Roy Suryo Ajukan 4 Kali Praperadilan, Refly: Tidak Ada Abuse of Process!</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menepis adanya tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) karena kliennya mengajukan praperadilan berulang kali atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Roy Suryo telah melakukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat,&amp;quot; kata Refly dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (11/8/2026) malam.&#13;
&#13;
Refly menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, yakni hakim atau pengadilan, bukan oleh pemohon yang sedang menjalankan haknya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapanpun,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun menepis adanya tuduhan penyalahgunaan proses (abuse of process) karena kliennya mengajukan praperadilan berulang kali atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Diketahui, Roy Suryo telah melakukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ada yang mengatakan ada abuse of process misalnya, maka itu kemudian sangat tidak tepat,&amp;quot; kata Refly dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews TV, Selasa (11/8/2026) malam.&#13;
&#13;
Refly menilai istilah penyalahgunaan kewenangan hanya bisa dilakukan oleh pemegang otoritas, yakni hakim atau pengadilan, bukan oleh pemohon yang sedang menjalankan haknya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemohon itu memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang. Hak itu bisa digunakan, bisa tidak digunakan,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi yang tidak boleh adalah dihilangkan. Kalau saya mau menggunakan praperadilan, maka itu adalah hak saya sebagai tersangka. Kalau saya tidak mau menggunakannya, ya hak saya juga,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika Roy Suryo menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan, termasuk harus dilakukan berulang kali.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebelum ada pembatasan yang dibuat dengan putusan atau keputusan yang setara undang-undang, maka praperadilan bisa disampaikan kapanpun,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah praperadilan tersebut kemudian akan diterima atau ditolak, akan diproses atau tidak diproses, itu bukan kewenangan pemohonnya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
