<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalani Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise</title><description>Dokter Tifauzia Tyassuma bakal menjalani sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadapnya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026). Praperadilan itu dilakukan untuk melakukan intellectual exercise atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235591/jalani-sidang-praperadilan-dokter-tifa-ingin-lakukan-intellectual-exercise</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235591/jalani-sidang-praperadilan-dokter-tifa-ingin-lakukan-intellectual-exercise"/><item><title>Jalani Sidang Praperadilan, Dokter Tifa Ingin Lakukan Intellectual Exercise</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235591/jalani-sidang-praperadilan-dokter-tifa-ingin-lakukan-intellectual-exercise</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235591/jalani-sidang-praperadilan-dokter-tifa-ingin-lakukan-intellectual-exercise</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2026 10:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235591/dokter_tifa-WzKw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Tifa (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235591/dokter_tifa-WzKw_large.jpg</image><title>Dokter Tifa (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma bakal menjalani sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadapnya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026). Praperadilan itu dilakukan untuk melakukan intellectual exercise atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi preseden kalau kita tidak mempraperadilankan prosedur ini,&amp;quot; ujar dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, sebagaimana diketahui per tanggal 23 Juli 2026 palu, dia sudah tidak lagi menjadi terdakwa karena perkaranya sudah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela kasus ijazah Jokowi. Bahkan, berkasnya pun sudah dikembalikan sehingga sudah tidak ada lagi perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tiga hari kemudian muncullah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya, saya hanya 3 hari bebas, ini sebuah preseden dalam KUHAP baru kita yang memang perlu di-exercise, tempat untuk melakukan exercise di mana, ya, di praperadilan ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, exercise itu dilakukan melalui praperadilan, yang mana bukan menguji pokok perkaranya, tetapi prosedurnya. Terlebih, praperadilan itu bisa diajukan sebagaimana diatur undang-undang dan disetujui Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Buktinya, pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara, dan sidang yang sudah mendapatkan nomor perkara 354 di sidang PN Jakarta Timur sudah hilang. Memang kami sah melakukan praperadilan ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini perjuangan kami untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi preseden yang menimpa masyarakat Indonesia lainnya. Mohon doanya agar praperadilan ini bisa berjalan betul-betul menegakkan hukum, lalu apa yang diputuskan Mahkamah Agung pada praperadilan ini bermanfaat bagi kita semuanya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma bakal menjalani sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penghentian penuntutan terhadapnya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu (12/8/2026). Praperadilan itu dilakukan untuk melakukan intellectual exercise atas putusan sela hakim PN Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sebagai seorang akademisi, peneliti, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP baru ini karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi preseden kalau kita tidak mempraperadilankan prosedur ini,&amp;quot; ujar dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, sebagaimana diketahui per tanggal 23 Juli 2026 palu, dia sudah tidak lagi menjadi terdakwa karena perkaranya sudah dinyatakan batal demi hukum oleh hakim PN Jakarta Timur melalui putusan sela kasus ijazah Jokowi. Bahkan, berkasnya pun sudah dikembalikan sehingga sudah tidak ada lagi perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi tiga hari kemudian muncullah surat undangan pada saya untuk maju sidang di tanggal 6 Agustus. Artinya, saya hanya 3 hari bebas, ini sebuah preseden dalam KUHAP baru kita yang memang perlu di-exercise, tempat untuk melakukan exercise di mana, ya, di praperadilan ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, exercise itu dilakukan melalui praperadilan, yang mana bukan menguji pokok perkaranya, tetapi prosedurnya. Terlebih, praperadilan itu bisa diajukan sebagaimana diatur undang-undang dan disetujui Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Buktinya, pengajuan kami untuk praperadilan ini disetujui Mahkamah Agung dan sudah mendapatkan nomor perkara, dan sidang yang sudah mendapatkan nomor perkara 354 di sidang PN Jakarta Timur sudah hilang. Memang kami sah melakukan praperadilan ini,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini perjuangan kami untuk seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terjadi preseden yang menimpa masyarakat Indonesia lainnya. Mohon doanya agar praperadilan ini bisa berjalan betul-betul menegakkan hukum, lalu apa yang diputuskan Mahkamah Agung pada praperadilan ini bermanfaat bagi kita semuanya,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
