<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi</title><description>Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235647/hakim-tegaskan-sidang-praperadilan-dokter-tifa-bersih-dari-suap-dan-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235647/hakim-tegaskan-sidang-praperadilan-dokter-tifa-bersih-dari-suap-dan-gratifikasi"/><item><title>Hakim Tegaskan Sidang Praperadilan Dokter Tifa Bersih dari Suap dan Gratifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235647/hakim-tegaskan-sidang-praperadilan-dokter-tifa-bersih-dari-suap-dan-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235647/hakim-tegaskan-sidang-praperadilan-dokter-tifa-bersih-dari-suap-dan-gratifikasi</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2026 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235647/hakim-4EmF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235647/hakim-4EmF_large.jpg</image><title>Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun,&amp;quot; ujar Sulistyo dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
Hakim mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat maupun pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia meminta seluruh pihak menjaga martabat persidangan dengan tidak melakukan suap, gratifikasi, pemberian, maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sulistyo juga meminta agar pihak yang mengatasnamakan hakim dan mengaku dapat memenangkan perkara praperadilan tersebut segera dilaporkan kepada Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung,&amp;rdquo; kata Sulistyo.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh pihak harus menjaga ruang persidangan dengan mengedepankan proses pembuktian secara bermartabat dan terhormat.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB.&#13;
&#13;
Sidang lanjutan akan beragendakan jawaban dari Termohon atau Kejaksaan. Hakim juga menjelaskan, apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik, agenda tersebut akan dilakukan setelah pembacaan jawaban dari Termohon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Replik-duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah. Kalau mau digunakan silakan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu,&amp;rdquo; ujar Sulistyo.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menegaskan, penyelesaian perkara praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan berlangsung tanpa transaksional, suap, maupun gratifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun,&amp;quot; ujar Sulistyo dalam persidangan, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
Hakim mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan, baik kubu Dokter Tifa maupun Kejaksaan, agar tidak menghubungi pejabat maupun pegawai peradilan dengan tujuan memenangkan perkara.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia meminta seluruh pihak menjaga martabat persidangan dengan tidak melakukan suap, gratifikasi, pemberian, maupun menjanjikan sesuatu kepada pihak pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang. Mari kita jaga harkat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sulistyo juga meminta agar pihak yang mengatasnamakan hakim dan mengaku dapat memenangkan perkara praperadilan tersebut segera dilaporkan kepada Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan. Silakan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung,&amp;rdquo; kata Sulistyo.&#13;
&#13;
Menurutnya, seluruh pihak harus menjaga ruang persidangan dengan mengedepankan proses pembuktian secara bermartabat dan terhormat.&#13;
&#13;
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB.&#13;
&#13;
Sidang lanjutan akan beragendakan jawaban dari Termohon atau Kejaksaan. Hakim juga menjelaskan, apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik, agenda tersebut akan dilakukan setelah pembacaan jawaban dari Termohon.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Replik-duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah. Kalau mau digunakan silakan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu,&amp;rdquo; ujar Sulistyo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
