<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235688/breaking-news-mk-putuskan-penghinaan-kepala-negara-hanya-bisa-diadukan-presiden-atau-wapres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235688/breaking-news-mk-putuskan-penghinaan-kepala-negara-hanya-bisa-diadukan-presiden-atau-wapres"/><item><title>Breaking News! MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden atau Wapres</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235688/breaking-news-mk-putuskan-penghinaan-kepala-negara-hanya-bisa-diadukan-presiden-atau-wapres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235688/breaking-news-mk-putuskan-penghinaan-kepala-negara-hanya-bisa-diadukan-presiden-atau-wapres</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2026 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235688/mk_putuskan_penghinaan_kepala_negara-56UT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235688/mk_putuskan_penghinaan_kepala_negara-56UT_large.jpg</image><title>MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,&amp;rdquo; kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MK menegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,&amp;rdquo; lanjut Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
Karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan penegasan terhadap norma tersebut agar pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,&amp;rdquo; kata Guntur.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,&amp;rdquo; kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
MK menegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,&amp;rdquo; lanjut Suhartoyo.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.&#13;
&#13;
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
Karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan penegasan terhadap norma tersebut agar pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,&amp;rdquo; kata Guntur.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
