<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Sembilan Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka Terkait Perkara TPPU Febrie Adriansyah</title><description>Keempat saksi yang diperiksa berasal dari phak swasta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235721/tim-sembilan-periksa-empat-saksi-dan-dua-tersangka-terkait-perkara-tppu-febrie-adriansyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235721/tim-sembilan-periksa-empat-saksi-dan-dua-tersangka-terkait-perkara-tppu-febrie-adriansyah"/><item><title>Tim Sembilan Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka Terkait Perkara TPPU Febrie Adriansyah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235721/tim-sembilan-periksa-empat-saksi-dan-dua-tersangka-terkait-perkara-tppu-febrie-adriansyah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/12/337/3235721/tim-sembilan-periksa-empat-saksi-dan-dua-tersangka-terkait-perkara-tppu-febrie-adriansyah</guid><pubDate>Rabu 12 Agustus 2026 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235721/kejagung_ri-ipXm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/12/337/3235721/kejagung_ri-ipXm_large.jpg</image><title>Kejagung RI. </title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) pada Rabu (12/8/2026) memeriksa empat orang saksi dan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).&#13;
&#13;
Empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,&amp;quot; kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
Dia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) pada Rabu (12/8/2026) memeriksa empat orang saksi dan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah (FA).&#13;
&#13;
Empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,&amp;quot; kata Anang dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
Dia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
