<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus Korupsi Batu Bara Kukar</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati pada Kamis (13/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235890/kpk-periksa-anggota-dprd-dki-bebizie-terkait-kasus-korupsi-batu-bara-kukar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235890/kpk-periksa-anggota-dprd-dki-bebizie-terkait-kasus-korupsi-batu-bara-kukar"/><item><title>KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus Korupsi Batu Bara Kukar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235890/kpk-periksa-anggota-dprd-dki-bebizie-terkait-kasus-korupsi-batu-bara-kukar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235890/kpk-periksa-anggota-dprd-dki-bebizie-terkait-kasus-korupsi-batu-bara-kukar</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2026 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3235890/bebizie_sri_mulyati-9yu4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3235890/bebizie_sri_mulyati-9yu4_large.jpg</image><title>Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati pada Kamis (13/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka RW,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, Bebizie dipanggil bersama dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, belum diketahui materi yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan Bebizie dan dua saksi lainnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati pada Kamis (13/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka RW,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&#13;
&#13;
Dalam kesempatan tersebut, Bebizie dipanggil bersama dua saksi lainnya, yakni Noval Elfarveisa selaku advokat dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, belum diketahui materi yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan Bebizie dan dua saksi lainnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.&#13;
&#13;
Dalam perkara tersebut, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
