<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Dirut BJB Ngaku Idap Kanker Prostat</title><description>Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di perusahaan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235984/tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-eks-dirut-bjb-ngaku-idap-kanker-prostat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235984/tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-eks-dirut-bjb-ngaku-idap-kanker-prostat"/><item><title>Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Dirut BJB Ngaku Idap Kanker Prostat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235984/tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-eks-dirut-bjb-ngaku-idap-kanker-prostat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235984/tak-ditahan-usai-diperiksa-sebagai-tersangka-eks-dirut-bjb-ngaku-idap-kanker-prostat</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2026 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3235984/eks_dirut_bjb-FQwK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Dirut BJB, Yuddy di KPK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3235984/eks_dirut_bjb-FQwK_large.jpg</image><title>Eks Dirut BJB, Yuddy di KPK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di perusahaan tersebut.&#13;
&#13;
Meski berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Yuddy usai pemeriksaan. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yuddy mengungkapkan kondisi kesehatannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya, terima kasih. Saya ada kanker prostat,&amp;quot; kata Yuddy seusai pemeriksaan, Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan proses pemeriksaan sempat terhenti karena kondisi kesehatan kliennya menurun. Penyidik kemudian memutuskan pemeriksaan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi,&amp;quot; ujar Arief.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Arief belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Yuddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) bersama empat tersangka lainnya yang kemudian ditahan. Namun, Yuddy berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.&#13;
&#13;
Adapun empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik (SHD), selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi (YR) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di perusahaan tersebut.&#13;
&#13;
Meski berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Yuddy usai pemeriksaan. Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Yuddy mengungkapkan kondisi kesehatannya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya doakan saja saya sehat, menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya, terima kasih. Saya ada kanker prostat,&amp;quot; kata Yuddy seusai pemeriksaan, Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, pengacara Yuddy, Arief Sulaeman, mengatakan proses pemeriksaan sempat terhenti karena kondisi kesehatan kliennya menurun. Penyidik kemudian memutuskan pemeriksaan akan dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk sementara dilanjutkan pemeriksaan selanjutnya mungkin di minggu depan lagi,&amp;quot; ujar Arief.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski demikian, Arief belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan ulang terhadap kliennya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Yuddy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) bersama empat tersangka lainnya yang kemudian ditahan. Namun, Yuddy berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.&#13;
&#13;
Adapun empat tersangka yang telah ditahan yakni Widi Hartoto (WH), selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan (ID), selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik (SHD), selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.&#13;
&#13;
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
