<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan</title><description>Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235998/roy-suryo-soal-praperadilan-keempat-kuhap-baru-memang-membolehkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235998/roy-suryo-soal-praperadilan-keempat-kuhap-baru-memang-membolehkan"/><item><title>Roy Suryo soal Praperadilan Keempat: KUHAP Baru Memang Membolehkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235998/roy-suryo-soal-praperadilan-keempat-kuhap-baru-memang-membolehkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3235998/roy-suryo-soal-praperadilan-keempat-kuhap-baru-memang-membolehkan</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3235998/roy_suryo-n2DB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3235998/roy_suryo-n2DB_large.jpg</image><title>Roy Suryo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.&#13;
&#13;
Dalam program Interupsi bertajuk &amp;ldquo;Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs&amp;rdquo; di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan,&amp;quot; kata Roy.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara selama mekanisme tersebut masih diperbolehkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy juga menanggapi sindiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang. Roy menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Roy menambahkan pihaknya memilih mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok perkara selama mekanisme tersebut masih tersedia dalam aturan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.&#13;
&#13;
Praperadilan keempat tersebut berfokus pada gugatan mengenai sah atau tidaknya pencekalan Roy ke luar negeri serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.&#13;
&#13;
Dalam program Interupsi bertajuk &amp;ldquo;Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs&amp;rdquo; di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan,&amp;quot; kata Roy.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, pengajuan praperadilan berulang merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada setiap warga negara selama mekanisme tersebut masih diperbolehkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Roy juga menanggapi sindiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang. Roy menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Roy menambahkan pihaknya memilih mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok perkara selama mekanisme tersebut masih tersedia dalam aturan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.&#13;
&#13;
Praperadilan keempat tersebut berfokus pada gugatan mengenai sah atau tidaknya pencekalan Roy ke luar negeri serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
