<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Kembangkan Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Pihak Swasta Dibidik?</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3236011/kejagung-kembangkan-dugaan-korupsi-transfer-pricing-toba-pulp-lestari-pihak-swasta-dibidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3236011/kejagung-kembangkan-dugaan-korupsi-transfer-pricing-toba-pulp-lestari-pihak-swasta-dibidik"/><item><title>Kejagung Kembangkan Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Pihak Swasta Dibidik?</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3236011/kejagung-kembangkan-dugaan-korupsi-transfer-pricing-toba-pulp-lestari-pihak-swasta-dibidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/13/337/3236011/kejagung-kembangkan-dugaan-korupsi-transfer-pricing-toba-pulp-lestari-pihak-swasta-dibidik</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2026 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3236011/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-xzbC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/13/337/3236011/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-xzbC_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka seiring perkembangan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,&amp;quot; kata Anang, Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 12 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP. Dugaan tersebut disebut berdampak pada nilai transaksi dan kewajiban pajak yang menjadi lebih rendah.&#13;
&#13;
Selain itu, produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.&#13;
&#13;
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.&#13;
&#13;
Nilai kerugian negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.&#13;
&#13;
Dua Pejabat Pajak Jadi Tersangka&#13;
&#13;
BP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak TPL.&#13;
&#13;
BP diduga memberikan perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan tahun pajak 2024.&#13;
&#13;
Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai dengan program audit. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pakar Minta Perusahaan Turut Diusut&#13;
&#13;
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dua pejabat pajak tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Hudi, penyidik perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,&amp;quot; ujar Hudi.&#13;
&#13;
Ia menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi maupun strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, kata dia, dapat dilakukan apabila ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Siapa Penggagas Skema Transfer Pricing?&#13;
&#13;
Hudi menilai aparat penegak hukum perlu mengurai secara terang siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menginisiasi skema, serta bagaimana hubungan antara perusahaan dan pihak pajak dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?&amp;quot; kata Hudi.&#13;
&#13;
Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh penting agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan potensi kerugian negara dapat dipulihkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penyidik masih membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur swasta.&#13;
&#13;
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna mengatakan, hingga saat ini belum ada pihak swasta maupun perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kemungkinan tersebut masih terbuka seiring perkembangan penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan,&amp;quot; kata Anang, Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 12 Agustus 2026.&#13;
&#13;
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dalam transaksi ekspor bubur kertas TPL kepada perusahaan afiliasi sepanjang 2008-2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik menduga produk yang sebenarnya berupa Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp/BHKP. Dugaan tersebut disebut berdampak pada nilai transaksi dan kewajiban pajak yang menjadi lebih rendah.&#13;
&#13;
Selain itu, produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.&#13;
&#13;
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara.&#13;
&#13;
Nilai kerugian negara dalam perkara ini sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, proses penghitungan kerugian negara masih terus dilakukan.&#13;
&#13;
Dua Pejabat Pajak Jadi Tersangka&#13;
&#13;
BP dan SR diduga memiliki peran dalam proses pemeriksaan pajak TPL.&#13;
&#13;
BP diduga memberikan perlindungan khusus dalam pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara SR diduga melakukan hal serupa dalam pemeriksaan tahun pajak 2024.&#13;
&#13;
Keduanya diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai dengan program audit. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pakar Minta Perusahaan Turut Diusut&#13;
&#13;
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada dua pejabat pajak tersebut.&#13;
&#13;
Menurut Hudi, penyidik perlu mengungkap hubungan antara petugas pajak dan pihak perusahaan untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan,&amp;quot; ujar Hudi.&#13;
&#13;
Ia menilai pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi maupun strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan, kata dia, dapat dilakukan apabila ditemukan relevansi berdasarkan alat bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Siapa Penggagas Skema Transfer Pricing?&#13;
&#13;
Hudi menilai aparat penegak hukum perlu mengurai secara terang siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menginisiasi skema, serta bagaimana hubungan antara perusahaan dan pihak pajak dalam perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?&amp;quot; kata Hudi.&#13;
&#13;
Menurutnya, pengusutan secara menyeluruh penting agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan potensi kerugian negara dapat dipulihkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
TPL sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan tersebut didirikan pada 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada 2000.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
