<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terekam CCTV! &amp;nbsp;Abu Tembak Mati Mantan Istri karena Ditolak Rujuk</title><description>Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menembak Yanti karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk kembali rujuk.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3235868/terekam-cctv-nbsp-abu-tembak-mati-mantan-istri-karena-ditolak-rujuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3235868/terekam-cctv-nbsp-abu-tembak-mati-mantan-istri-karena-ditolak-rujuk"/><item><title>Terekam CCTV! &amp;nbsp;Abu Tembak Mati Mantan Istri karena Ditolak Rujuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3235868/terekam-cctv-nbsp-abu-tembak-mati-mantan-istri-karena-ditolak-rujuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3235868/terekam-cctv-nbsp-abu-tembak-mati-mantan-istri-karena-ditolak-rujuk</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2026 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Tim iNews Media Group </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/13/340/3235868/viral-oX42_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abu Tembak Mati Mantan Istri karena Ditolak Rujuk</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/13/340/3235868/viral-oX42_large.jpg</image><title>Abu Tembak Mati Mantan Istri karena Ditolak Rujuk</title></images><description>LAMPUNG - Seorang wanita bernama Yanti (36) tewas ditembak mantan suaminya di Kabupaten Mesuji, Lampung. Pelaku bernama Abu Rohman (35), &amp;nbsp;sempat melarikan diri ke wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.&#13;
&#13;
Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis sejumlah kasus.&#13;
&#13;
Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan. Dalam kasus penembakan Yanti, polisi menyita sejumlah barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017,&amp;quot; ujar Kompol Trisno dikutip Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Kejadian&#13;
&#13;
Peristiwa penembakan terjadi Desa Wiralaga Satu, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan terdengar satu kali suara letusan senjata api.&#13;
&#13;
Setelah menembak korban, Abu Rohman langsung melarikan diri. Petugas gabungan kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap di kawasan Sungai Ceper, OKI tanpa perlawanan.&#13;
&#13;
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menembak Yanti karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk kembali rujuk.&#13;
&#13;
Sebelum kejadian, korban yang sempat tinggal di rumah orang tuanya dijemput oleh pelaku. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku mengancam akan menembak korban dan membakar rumah orang tua korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku kemudian mengajak korban pulang. Namun, keesokan harinya korban berjalan kaki dari rumah pelaku menuju rumah orang tuanya.&#13;
&#13;
Pelaku yang kembali terpancing emosi kemudian mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha korban sebelum ditembakkan hingga Yanti terjatuh.&#13;
&#13;
Luka tembak tersebut menembus kedua paha korban. Yanti diduga tewas kehabisan darah. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, pakaian korban, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat penembakan terjadi.&#13;
&#13;
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang wanita bernama Yanti (36) tewas ditembak mantan suaminya di Kabupaten Mesuji, Lampung. Pelaku bernama Abu Rohman (35), &amp;nbsp;sempat melarikan diri ke wilayah Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.&#13;
&#13;
Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengatakan, Abu Rohman merupakan mantan suami korban yang sebelumnya tercatat sebagai residivis sejumlah kasus.&#13;
&#13;
Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor, penyalahgunaan senjata api, serta perusakan. Dalam kasus penembakan Yanti, polisi menyita sejumlah barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Catatan kriminal tersangka ini pernah melakukan curat sepeda motor tahun 2007 kemudian penyalahgunaan senjatapi juga tahun 2010, kemudian kasus pembunuhan di tahun 2015 kemudian terakhir kasus perusakan di tahun 2017,&amp;quot; ujar Kompol Trisno dikutip Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Kejadian&#13;
&#13;
Peristiwa penembakan terjadi Desa Wiralaga Satu, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan terdengar satu kali suara letusan senjata api.&#13;
&#13;
Setelah menembak korban, Abu Rohman langsung melarikan diri. Petugas gabungan kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap di kawasan Sungai Ceper, OKI tanpa perlawanan.&#13;
&#13;
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menembak Yanti karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk kembali rujuk.&#13;
&#13;
Sebelum kejadian, korban yang sempat tinggal di rumah orang tuanya dijemput oleh pelaku. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga pelaku mengancam akan menembak korban dan membakar rumah orang tua korban.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku kemudian mengajak korban pulang. Namun, keesokan harinya korban berjalan kaki dari rumah pelaku menuju rumah orang tuanya.&#13;
&#13;
Pelaku yang kembali terpancing emosi kemudian mendatangi korban. Senjata api ditempelkan ke bagian paha korban sebelum ditembakkan hingga Yanti terjatuh.&#13;
&#13;
Luka tembak tersebut menembus kedua paha korban. Yanti diduga tewas kehabisan darah. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, pakaian korban, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat penembakan terjadi.&#13;
&#13;
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
