<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus 1,3 Ton Ketamin di Kepri, 8 WN Myanmar Dibawa ke Bareskrim</title><description>Delapan tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin, dari Kepulauan Riau (Kepri) bakal dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3236001/kasus-1-3-ton-ketamin-di-kepri-8-wn-myanmar-dibawa-ke-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3236001/kasus-1-3-ton-ketamin-di-kepri-8-wn-myanmar-dibawa-ke-bareskrim"/><item><title>Kasus 1,3 Ton Ketamin di Kepri, 8 WN Myanmar Dibawa ke Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3236001/kasus-1-3-ton-ketamin-di-kepri-8-wn-myanmar-dibawa-ke-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/13/340/3236001/kasus-1-3-ton-ketamin-di-kepri-8-wn-myanmar-dibawa-ke-bareskrim</guid><pubDate>Kamis 13 Agustus 2026 21:35 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/13/340/3236001/penangkapan-lCGm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan Narkoba (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/13/340/3236001/penangkapan-lCGm_large.jpg</image><title>Penangkapan Narkoba (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Delapan tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin, dari Kepulauan Riau (Kepri) bakal dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, delapan tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta untuk menjalani penyidikan lanjutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB,&amp;quot; kata Eko kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan meski penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan diserahkan kepada Polri.&#13;
&#13;
Menurut Zulkarnain, kewenangan tersebut mengacu pada regulasi yang menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sedangkan BNN berfokus pada penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika,&amp;quot; ucap Zulkarnain.&#13;
&#13;
Dalam kasus tersebut, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Hal itu karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
Para tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Delapan tersangka kasus dugaan penyelundupan 1,3 ton narkotika jenis ketamin, dari Kepulauan Riau (Kepri) bakal dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, delapan tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersebut diterbangkan dari Kepri menuju Jakarta untuk menjalani penyidikan lanjutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Perkiraan waktu tiba rombongan ABK di Jakarta pukul 20.00 WIB,&amp;quot; kata Eko kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan meski penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI AL (Koarmada I), BNN, BIN, dan Bea Cukai, proses penyidikan diserahkan kepada Polri.&#13;
&#13;
Menurut Zulkarnain, kewenangan tersebut mengacu pada regulasi yang menjerat para tersangka dalam kasus tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sedangkan BNN berfokus pada penyidikan tindak pidana narkotika dan psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika,&amp;quot; ucap Zulkarnain.&#13;
&#13;
Dalam kasus tersebut, delapan tersangka yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar tidak dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Hal itu karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.&#13;
&#13;
Para tersangka akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
