<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libatkan Camat dan Kades, Polda Riau Usut Dugaan Pungli Jalan Rp1,1 Miliar</title><description>Oknum Camat berinisial ES dan Kepala Desa berinisial ZO di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), terkait pengumpulan dana untuk perbaikan jalan. Warga mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/14/340/3236022/libatkan-camat-dan-kades-polda-riau-usut-dugaan-pungli-jalan-rp1-1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/14/340/3236022/libatkan-camat-dan-kades-polda-riau-usut-dugaan-pungli-jalan-rp1-1-miliar"/><item><title>Libatkan Camat dan Kades, Polda Riau Usut Dugaan Pungli Jalan Rp1,1 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/14/340/3236022/libatkan-camat-dan-kades-polda-riau-usut-dugaan-pungli-jalan-rp1-1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/14/340/3236022/libatkan-camat-dan-kades-polda-riau-usut-dugaan-pungli-jalan-rp1-1-miliar</guid><pubDate>Jum'at 14 Agustus 2026 02:50 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/14/340/3236022/kasus_korupsi_jalan-T8ne_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Jalan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/14/340/3236022/kasus_korupsi_jalan-T8ne_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Jalan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
PEKANBARU - Oknum Camat berinisial ES dan Kepala Desa berinisial ZO di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), terkait pengumpulan dana untuk perbaikan jalan. Warga mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan tersebut.&#13;
&#13;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi prosesnya sudah resmi masuk ke tahap penyidikan,&amp;quot; ujar Ade, Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seiring dengan peningkatan status perkara tersebut, puluhan warga yang tergabung dalam LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menggelar aksi di Mapolda Riau pada Kamis (13/8/2026). Mereka menuntut kasus dugaan pungli tersebut diusut hingga tuntas dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita meminta polisi menetapkan tersangka karena kasusnya sudah lama dilaporkan dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kita minta kasus ini harus transparan dan profesional,&amp;quot; kata Aprido, Koordinator Massa Aksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan masyarakat kepada polisi, kedua terlapor diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan dengan total mencapai Rp1,1 miliar dengan dalih untuk perbaikan jalan.&#13;
&#13;
Selain mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut, massa juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap kedua terlapor selama proses hukum berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mendesak Bupati Rokan Hulu menonaktifkan sementara kedua terlapor agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan masalah ini,&amp;quot; tegas Aprido.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PEKANBARU - Oknum Camat berinisial ES dan Kepala Desa berinisial ZO di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli), terkait pengumpulan dana untuk perbaikan jalan. Warga mendesak Polda Riau mengusut tuntas dugaan tersebut.&#13;
&#13;
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah melakukan gelar perkara, jadi prosesnya sudah resmi masuk ke tahap penyidikan,&amp;quot; ujar Ade, Kamis (13/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seiring dengan peningkatan status perkara tersebut, puluhan warga yang tergabung dalam LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) menggelar aksi di Mapolda Riau pada Kamis (13/8/2026). Mereka menuntut kasus dugaan pungli tersebut diusut hingga tuntas dan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita meminta polisi menetapkan tersangka karena kasusnya sudah lama dilaporkan dan sudah naik ke tahap penyidikan. Kita minta kasus ini harus transparan dan profesional,&amp;quot; kata Aprido, Koordinator Massa Aksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam laporan masyarakat kepada polisi, kedua terlapor diduga mengumpulkan dana dari sejumlah perusahaan dengan total mencapai Rp1,1 miliar dengan dalih untuk perbaikan jalan.&#13;
&#13;
Selain mendesak kepolisian mengusut perkara tersebut, massa juga meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap kedua terlapor selama proses hukum berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mendesak Bupati Rokan Hulu menonaktifkan sementara kedua terlapor agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan masalah ini,&amp;quot; tegas Aprido.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
