<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026</title><description>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236597/istana-imbau-instansi-beri-fleksibilitas-kerja-pegawai-pada-18-agustus-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236597/istana-imbau-instansi-beri-fleksibilitas-kerja-pegawai-pada-18-agustus-2026"/><item><title>Istana Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja Pegawai pada 18 Agustus 2026</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236597/istana-imbau-instansi-beri-fleksibilitas-kerja-pegawai-pada-18-agustus-2026</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236597/istana-imbau-instansi-beri-fleksibilitas-kerja-pegawai-pada-18-agustus-2026</guid><pubDate>Senin 17 Agustus 2026 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/17/337/3236597/mensesneg_prasetyo-g7YG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/17/337/3236597/mensesneg_prasetyo-g7YG_large.jpg</image><title>Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tersebut mengatur tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.&#13;
&#13;
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Dalam surat tersebut, pemerintah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.&#13;
&#13;
Atas dasar itu, Prasetyo meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,&amp;quot; demikian bunyi surat tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Disesuaikan dengan Beban Kerja&#13;
&#13;
Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.&#13;
&#13;
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional setiap organisasi.&#13;
&#13;
Artinya, imbauan tersebut tidak secara otomatis menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau menghentikan seluruh aktivitas kerja. Masing-masing pimpinan organisasi tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.&#13;
&#13;
Layanan Publik Tetap Berjalan&#13;
&#13;
Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pegawai diminta dilakukan secara proporsional.&#13;
&#13;
Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.&#13;
&#13;
Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,&amp;quot; demikian arahan dalam surat tersebut.&#13;
&#13;
Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi pegawai pada Selasa (18/8/2026), sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 dengan sifat sangat segera. Surat tersebut mengatur tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan.&#13;
&#13;
Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta di seluruh Indonesia.&#13;
&#13;
Dalam surat tersebut, pemerintah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan cara masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional.&#13;
&#13;
Atas dasar itu, Prasetyo meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta memberikan keleluasaan serta fleksibilitas kerja bagi pegawai di lingkungan masing-masing pada 18 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026,&amp;quot; demikian bunyi surat tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Disesuaikan dengan Beban Kerja&#13;
&#13;
Meski memberikan ruang fleksibilitas kepada pegawai, pemerintah menekankan pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kondisi masing-masing organisasi.&#13;
&#13;
Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional setiap organisasi.&#13;
&#13;
Artinya, imbauan tersebut tidak secara otomatis menjadikan 18 Agustus 2026 sebagai hari libur atau menghentikan seluruh aktivitas kerja. Masing-masing pimpinan organisasi tetap perlu mempertimbangkan kebutuhan operasional dan karakteristik layanan yang diberikan.&#13;
&#13;
Layanan Publik Tetap Berjalan&#13;
&#13;
Khusus instansi pemerintah, lembaga publik, maupun perusahaan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pegawai diminta dilakukan secara proporsional.&#13;
&#13;
Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, serta layanan esensial lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pimpinan instansi dan perusahaan di sektor tersebut diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.&#13;
&#13;
Dengan demikian, fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 tidak boleh mengganggu keberlangsungan layanan publik yang bersifat esensial.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal,&amp;quot; demikian arahan dalam surat tersebut.&#13;
&#13;
Surat tersebut ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
