<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>HUT Ke-81 RI, Ribuan Napi Dapat Remisi, Termasuk Koruptor</title><description>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan lebih dari 8 ribu narapidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236651/hut-ke-81-ri-ribuan-napi-dapat-remisi-termasuk-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236651/hut-ke-81-ri-ribuan-napi-dapat-remisi-termasuk-koruptor"/><item><title>HUT Ke-81 RI, Ribuan Napi Dapat Remisi, Termasuk Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236651/hut-ke-81-ri-ribuan-napi-dapat-remisi-termasuk-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/17/337/3236651/hut-ke-81-ri-ribuan-napi-dapat-remisi-termasuk-koruptor</guid><pubDate>Senin 17 Agustus 2026 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/17/337/3236651/menteri_imipas-Td7l_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Imipas, Agus Andrianto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/17/337/3236651/menteri_imipas-Td7l_large.jpg</image><title>Menteri Imipas, Agus Andrianto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan lebih dari 8 ribu narapidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Agus, pemberian pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,&amp;quot; kata Agus saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya mengenai jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini, Agus menyebut jumlahnya mencapai lebih dari 8 ribu orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lebih, 8 ribu orang lebih ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga mengungkapkan durasi pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pembinaan yang telah dijalani narapidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, mantan Wakapolri itu menyatakan kebijakan remisi juga berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi. Dia menegaskan negara tidak membeda-bedakan hak narapidana selama mereka memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan lebih dari 8 ribu narapidana mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Menurut Agus, pemberian pengurangan masa hukuman tersebut didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu syarat utamanya adalah keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya pemberian remisi kan sudah diatur dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,&amp;quot; kata Agus saat menghadiri upacara HUT RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ditanya mengenai jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini, Agus menyebut jumlahnya mencapai lebih dari 8 ribu orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Lebih, 8 ribu orang lebih ya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia juga mengungkapkan durasi pengurangan masa hukuman yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari satu hingga dua bulan. Besaran remisi tersebut disesuaikan dengan masa pembinaan yang telah dijalani narapidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya remisi ada yang satu bulan, ada yang dua bulan. Tergantung daripada lamanya mereka menjalani proses pembinaan,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, mantan Wakapolri itu menyatakan kebijakan remisi juga berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi. Dia menegaskan negara tidak membeda-bedakan hak narapidana selama mereka memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
