<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terseret Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Kepercayaan Publik</title><description>Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penegak hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236871/terseret-korupsi-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dinilai-cederai-kepercayaan-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236871/terseret-korupsi-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dinilai-cederai-kepercayaan-publik"/><item><title>Terseret Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Kepercayaan Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236871/terseret-korupsi-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dinilai-cederai-kepercayaan-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236871/terseret-korupsi-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-dinilai-cederai-kepercayaan-publik</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2026 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/18/337/3236871/korupsi-91RG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/18/337/3236871/korupsi-91RG_large.jpg</image><title>Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penegak hukum.&#13;
&#13;
Aktivis antikorupsi Ali Yusuf menilai dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie berpotensi semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, hal itu menjadi persoalan serius mengingat Febrie sebelumnya memiliki tugas dalam penanganan perkara korupsi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menilai terdapat ironi ketika pemberantasan korupsi yang seharusnya menjadi upaya bersama justru diwarnai dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberantasnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; kata Ali kepada Okezone, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Ali mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang harus diperangi bersama. Karena itu, dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai memiliki dampak yang lebih besar terhadap kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ali mengingatkan perkara yang membelit Febrie harus menunggu proses hukum. Menurutnya, sanksi baru dapat ditentukan setelah dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Apabila dalam proses hukum Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Ali berpandangan sanksinya seharusnya lebih berat dibandingkan pelaku dari kalangan masyarakat umum. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan prinsip hukum syariah, yang menurutnya mempertimbangkan tingkat pengetahuan seseorang terhadap hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ali kemudian memberikan ilustrasi mengenai perbedaan sanksi tersebut. Menurut dia, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi semestinya mendapat hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat awam yang melakukan tindak pidana serupa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ali menyebut hukuman paling berat dapat diberikan jika memang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. &amp;quot;Kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan penegak hukum.&#13;
&#13;
Aktivis antikorupsi Ali Yusuf menilai dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Febrie berpotensi semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, hal itu menjadi persoalan serius mengingat Febrie sebelumnya memiliki tugas dalam penanganan perkara korupsi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menilai terdapat ironi ketika pemberantasan korupsi yang seharusnya menjadi upaya bersama justru diwarnai dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberantasnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu sangat mencederai atas apa yang dilakukan Febrie. Dia melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi tapi malah dia juga diduga melakukan tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; kata Ali kepada Okezone, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
Ali mengatakan, korupsi merupakan kejahatan yang harus diperangi bersama. Karena itu, dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai memiliki dampak yang lebih besar terhadap kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang sangat, sangat menjadi public enemy, karena korupsi ini bagian dari public enemy atau musuh bersama yang harus diperangi, namun yang memeranginya ternyata melakukan hal yang sama,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Meski demikian, Ali mengingatkan perkara yang membelit Febrie harus menunggu proses hukum. Menurutnya, sanksi baru dapat ditentukan setelah dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini sangat memalukan. Lalu apa sanksi yang pantas tentu dilihat prosesnya dulu apakah benar ia melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disampaikan oleh penegak hukum di institusi Polri,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Apabila dalam proses hukum Febrie terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Ali berpandangan sanksinya seharusnya lebih berat dibandingkan pelaku dari kalangan masyarakat umum. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan prinsip hukum syariah, yang menurutnya mempertimbangkan tingkat pengetahuan seseorang terhadap hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau memang benar ya tentu seseorang dalam hukum syariah yang lebih mengetahui terhadap suatu hukum maka hukumannya harus lebih berat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ali kemudian memberikan ilustrasi mengenai perbedaan sanksi tersebut. Menurut dia, aparat penegak hukum yang terbukti melakukan korupsi semestinya mendapat hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat awam yang melakukan tindak pidana serupa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Misal kalau orang awam melakukan tindak pidana korupsi dihukum 10 tahun, misalnya maka dia harus lebih berat dari itu. Ini ketentuan berdasarkan prinsip hukum syariah,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Ali menyebut hukuman paling berat dapat diberikan jika memang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. &amp;quot;Kalau memang ada hukuman mati berikan hukuman mati,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
