<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mensesneg Sebut Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Awal September 2026</title><description>Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236932/mensesneg-sebut-perpres-ojol-terbit-akhir-agustus-atau-awal-september-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236932/mensesneg-sebut-perpres-ojol-terbit-akhir-agustus-atau-awal-september-2026"/><item><title>Mensesneg Sebut Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus atau Awal September 2026</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236932/mensesneg-sebut-perpres-ojol-terbit-akhir-agustus-atau-awal-september-2026</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/18/337/3236932/mensesneg-sebut-perpres-ojol-terbit-akhir-agustus-atau-awal-september-2026</guid><pubDate>Selasa 18 Agustus 2026 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/18/337/3236932/mensesneg-o3X6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Binti M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/18/337/3236932/mensesneg-o3X6_large.jpg</image><title>Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Binti M/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,&amp;quot; kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Prasetyo mengatakan, penyusunan Perpres Ojol telah mencapai kesepahaman setelah pemerintah menggelar sejumlah rapat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang turut berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian aturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setelah proses finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. Prasetyo mengatakan Kemensetneg akan memimpin langsung proses harmonisasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami selaku Kemensetneg nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana disampaikan Pak Dasco,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Perpres mengenai perlindungan pekerja transportasi online sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo kepada para pengemudi ojol. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.&#13;
&#13;
Saat itu, Prabowo menyampaikan pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. &amp;ldquo;Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,&amp;rdquo; kata Prabowo saat itu.&#13;
&#13;
Kini, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan setelah proses penyusunan dan harmonisasi dengan para pemangku kepentingan rampung.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi online atau ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada akhir Agustus 2026 atau paling lambat awal September 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,&amp;quot; kata Prasetyo di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Prasetyo mengatakan, penyusunan Perpres Ojol telah mencapai kesepahaman setelah pemerintah menggelar sejumlah rapat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang turut berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian aturan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setelah proses finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. Prasetyo mengatakan Kemensetneg akan memimpin langsung proses harmonisasi tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami selaku Kemensetneg nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana disampaikan Pak Dasco,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Perpres mengenai perlindungan pekerja transportasi online sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo kepada para pengemudi ojol. Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.&#13;
&#13;
Saat itu, Prabowo menyampaikan pemerintah telah mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. &amp;ldquo;Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,&amp;rdquo; kata Prabowo saat itu.&#13;
&#13;
Kini, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan setelah proses penyusunan dan harmonisasi dengan para pemangku kepentingan rampung.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
