<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Putusan Praperadilan Dokter Tifa Digelar Jumat 21 Agustus</title><description>Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237003/putusan-praperadilan-dokter-tifa-digelar-jumat-21-agustus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237003/putusan-praperadilan-dokter-tifa-digelar-jumat-21-agustus"/><item><title>Putusan Praperadilan Dokter Tifa Digelar Jumat 21 Agustus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237003/putusan-praperadilan-dokter-tifa-digelar-jumat-21-agustus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237003/putusan-praperadilan-dokter-tifa-digelar-jumat-21-agustus</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2026 10:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237003/dokter_tifa-vrMn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Tifa (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237003/dokter_tifa-vrMn_large.jpg</image><title>Dokter Tifa (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,&amp;rdquo; kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
Hakim meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya selaku Termohon kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.&#13;
&#13;
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap akhir. Hakim akan membacakan putusan pada Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selanjutnya, pada hari Jumat kita adalah putusan. Jadi putusan nanti akan kita ucapkan jam 09.00 WIB supaya tidak melewati salat Jumat,&amp;rdquo; kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam persidangan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
Hakim meminta pihak Dokter Tifa dan Polda Metro Jaya selaku Termohon kembali hadir dalam sidang pembacaan putusan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi para pihak hadir kembali, untuk putusan tanggal 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo pada Kamis (23/7/2026).&#13;
&#13;
Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.&#13;
&#13;
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan berkas perkara Dokter Tifa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
