<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 5 Atlet</title><description>Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237009/begini-modus-eks-pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-5-atlet</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237009/begini-modus-eks-pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-5-atlet"/><item><title>Begini Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan 5 Atlet</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237009/begini-modus-eks-pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-5-atlet</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237009/begini-modus-eks-pelatih-panjat-tebing-diduga-lecehkan-5-atlet</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2026 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237009/bareskrim_polri-MTlh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237009/bareskrim_polri-MTlh_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.&#13;
&#13;
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap para atlet yang menjadi korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,&amp;rdquo; kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
HB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurul menjelaskan, HB merupakan pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Waktunya berulang dari mulai tahun 2022 sampai 2025 bulan Desember,&amp;rdquo; kata Nurul.&#13;
&#13;
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi menyebut terdapat lima korban yang merupakan atlet putri.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.&#13;
&#13;
Penyidik juga mengantongi bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,&amp;rdquo; tutup Nurul.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, mengungkap modus eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri.&#13;
&#13;
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, HB diduga memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih terhadap para atlet yang menjadi korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,&amp;rdquo; kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
HB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Nurul menjelaskan, HB merupakan pelatih pada 2022 hingga 2024 dan menjabat Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Waktunya berulang dari mulai tahun 2022 sampai 2025 bulan Desember,&amp;rdquo; kata Nurul.&#13;
&#13;
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Polisi menyebut terdapat lima korban yang merupakan atlet putri.&#13;
&#13;
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari lima ahli, yakni dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.&#13;
&#13;
Penyidik juga mengantongi bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,&amp;rdquo; tutup Nurul.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
