<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang, Lokasinya di Jakarta hingga Mesir</title><description>Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237040/syekh-ahmad-al-misry-diduga-cabuli-5-orang-lokasinya-di-jakarta-hingga-mesir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237040/syekh-ahmad-al-misry-diduga-cabuli-5-orang-lokasinya-di-jakarta-hingga-mesir"/><item><title>Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang, Lokasinya di Jakarta hingga Mesir</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237040/syekh-ahmad-al-misry-diduga-cabuli-5-orang-lokasinya-di-jakarta-hingga-mesir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237040/syekh-ahmad-al-misry-diduga-cabuli-5-orang-lokasinya-di-jakarta-hingga-mesir</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2026 12:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237040/viral-0B6X_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237040/viral-0B6X_large.jpg</image><title>Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Orang/ist</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Syekh Ahmad Al Misry. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.&#13;
&#13;
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, pelecehan ini terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak tahun 2017 - 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,&amp;rdquo; ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,&amp;rdquo; lanjut Nurul.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nurul, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.&#13;
&#13;
Setelah ditetapkan tersangka sejak Juli 2026, saat ini Al Misry telah masuk ke dalam daftar red notice buronan interpol. Karena posisinya yang sudah tidak berada di İndonesia, dan diduga kuat masih bersembunyi di wilayah Mesir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,&amp;rdquo; ucap Nurul.&#13;
&#13;
Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,&amp;rdquo; tutur Nurul.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka Syekh Ahmad Al Misry. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.&#13;
&#13;
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, pelecehan ini terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak tahun 2017 - 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,&amp;rdquo; ujar Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,&amp;rdquo; lanjut Nurul.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nurul, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli TPKS, hasil digital forensik dari handphone para korban.&#13;
&#13;
Setelah ditetapkan tersangka sejak Juli 2026, saat ini Al Misry telah masuk ke dalam daftar red notice buronan interpol. Karena posisinya yang sudah tidak berada di İndonesia, dan diduga kuat masih bersembunyi di wilayah Mesir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,&amp;rdquo; ucap Nurul.&#13;
&#13;
Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan tersangka Al Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,&amp;rdquo; tutur Nurul.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.&#13;
&#13;
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
