<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga hingga Dokumen Pribadi Febrie Dikembalikan</title><description>Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237094/kuasa-hukum-minta-foto-keluarga-hingga-dokumen-pribadi-febrie-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237094/kuasa-hukum-minta-foto-keluarga-hingga-dokumen-pribadi-febrie-dikembalikan"/><item><title>Kuasa Hukum Minta Foto Keluarga hingga Dokumen Pribadi Febrie Dikembalikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237094/kuasa-hukum-minta-foto-keluarga-hingga-dokumen-pribadi-febrie-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237094/kuasa-hukum-minta-foto-keluarga-hingga-dokumen-pribadi-febrie-dikembalikan</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2026 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237094/febri_diansyah-bWGc_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg"> Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237094/febri_diansyah-bWGc_large.JPG</image><title> Febri Diansyah, Kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah. Barang tersebut merupakan sejumlah benda pribadi milik Febrie dan keluarganya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami ingin clear-kan ya karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan itu barang-barang milik pribadi dan keluarga,&amp;rdquo; ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Febri, barang tersebut di antaranya dokumen pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara serta pigura foto keluarga.&#13;
&#13;
Dia menyebut permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Gugatan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febri menegaskan dokumen pribadi yang dimaksud juga bukan dokumen terkait harta atau kekayaan Febrie. Namun, dia tidak merinci jenis maupun isi dokumen tersebut karena bersifat pribadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.&#13;
&#13;
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah meluruskan informasi mengenai barang yang dimohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan barang yang diminta untuk dikembalikan bukan emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah. Barang tersebut merupakan sejumlah benda pribadi milik Febrie dan keluarganya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami ingin clear-kan ya karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait penyitaan ini. Yang dimohonkan atau yang diminta pemohon untuk dikembalikan itu barang-barang milik pribadi dan keluarga,&amp;rdquo; ujar Febri kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Febri, barang tersebut di antaranya dokumen pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara serta pigura foto keluarga.&#13;
&#13;
Dia menyebut permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Gugatan tersebut berfokus pada pengujian keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febri menegaskan dokumen pribadi yang dimaksud juga bukan dokumen terkait harta atau kekayaan Febrie. Namun, dia tidak merinci jenis maupun isi dokumen tersebut karena bersifat pribadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.&#13;
&#13;
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
