<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Tangkap 2 Peretas Email Perusahaan AS, Ada WNA China</title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data tersebut autentik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237142/polri-tangkap-2-peretas-email-perusahaan-as-ada-wna-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237142/polri-tangkap-2-peretas-email-perusahaan-as-ada-wna-china"/><item><title>Polri Tangkap 2 Peretas Email Perusahaan AS, Ada WNA China</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237142/polri-tangkap-2-peretas-email-perusahaan-as-ada-wna-china</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/19/337/3237142/polri-tangkap-2-peretas-email-perusahaan-as-ada-wna-china</guid><pubDate>Rabu 19 Agustus 2026 18:43 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237142/polri-CMv9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri tangkap pelaku peretasan perusahaan AS (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/19/337/3237142/polri-CMv9_large.jpg</image><title>Polri tangkap pelaku peretasan perusahaan AS (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data tersebut autentik.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, modus operandinya adalah Business Email Compromise (BEC), yakni jenis kejahatan siber dengan melakukan penyamaran sebagai pihak terpercaya melalui peretasan email sebuah perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,&amp;rdquo; kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan perkara ini, Polri menangkap dua orang tersangka, yakni warga negara Indonesia (WNI) LPK (56) dan warga negara China LJ (46).&#13;
&#13;
Pelaku menampung uang hasil kejahatan dengan rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. &amp;ldquo;Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US dollar atau setara dengan Rp5 miliar,&amp;rdquo; ujar Deddy.&#13;
&#13;
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,&amp;rdquo; ujar Deddy.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data tersebut autentik.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, modus operandinya adalah Business Email Compromise (BEC), yakni jenis kejahatan siber dengan melakukan penyamaran sebagai pihak terpercaya melalui peretasan email sebuah perusahaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,&amp;rdquo; kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan perkara ini, Polri menangkap dua orang tersangka, yakni warga negara Indonesia (WNI) LPK (56) dan warga negara China LJ (46).&#13;
&#13;
Pelaku menampung uang hasil kejahatan dengan rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. &amp;ldquo;Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US dollar atau setara dengan Rp5 miliar,&amp;rdquo; ujar Deddy.&#13;
&#13;
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,&amp;rdquo; ujar Deddy.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
