<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum</title><description>Kubu Febrie meyoroti kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan dalam persidangan ini. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237261/sidang-praperadilan-kubu-febrie-adriansyah-hadirkan-empat-ahli-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237261/sidang-praperadilan-kubu-febrie-adriansyah-hadirkan-empat-ahli-hukum"/><item><title>Sidang Praperadilan, Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Ahli Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237261/sidang-praperadilan-kubu-febrie-adriansyah-hadirkan-empat-ahli-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237261/sidang-praperadilan-kubu-febrie-adriansyah-hadirkan-empat-ahli-hukum</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2026 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237261/febrie_diansyah_kuasa_hukum_febrie_adriansyah-o9Tr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febrie Diansyah, Kuasa Hukum dari Febrie Adriansyah.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237261/febrie_diansyah_kuasa_hukum_febrie_adriansyah-o9Tr_large.jpg</image><title>Febrie Diansyah, Kuasa Hukum dari Febrie Adriansyah.</title></images><description>JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pada pemeriksaan ini, pemohon menghadirkan empat ahli hukum untuk menjelaskan terkait keabsahan penyitaan barang pribadi milik Febrie.&#13;
&#13;
Keempat ahli itu yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji yang merupakan ahli hukum tata negara dan administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana, serta dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan sidang pada pagi hari telah mendengarkan dan menguji silang keterangan Prof. Rasji. Menurut dia, hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini untuk perkara 134, sudah mendengar dan menguji silang keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara yang merupakan guru besar dari Universitas Tarumanagara,&amp;quot; kata Febri.&#13;
&#13;
Menurut Febri, dalam persidangan tersebut ahli menjelaskan bahwa tindakan, dokumen, maupun produk hukum yang diterbitkan aparat penegak hukum, merupakan produk administrasi negara yang harus tunduk pada prinsip hukum administrasi negara serta asas umum pemerintahan yang baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ahli tadi menyampaikan bahwa perbuatan-perbuatan, tindakan-tindakan, atau penerbitan dokumen-dokumen, surat-surat, atau produk-produk dari aparatur penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan, itu juga termasuk produk administrasi negara yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan asas umum pemerintahan yang baik,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Ia menyebut sejumlah prinsip yang disorot dalam persidangan antara lain kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan.&#13;
&#13;
Menurutnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat berdampak pada sah atau tidaknya suatu tindakan administrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menghadirkan Prof. Rasji pada sesi pagi, sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada siang hari dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi dan hukum acara pidana dari Universitas Airlangga serta ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa, termasuk penyitaan.&#13;
&#13;
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, tidak sah.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Pada pemeriksaan ini, pemohon menghadirkan empat ahli hukum untuk menjelaskan terkait keabsahan penyitaan barang pribadi milik Febrie.&#13;
&#13;
Keempat ahli itu yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof. Rasji yang merupakan ahli hukum tata negara dan administrasi negara, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Nur Basuki sebagai ahli hukum pidana korupsi dan hukum acara, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) M. Arif Setiawan sebagai ahli hukum pidana, serta dosen Fakultas Hukum UII Mahrus Ali yang merupakan ahli tindak pidana pencucian uang.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan sidang pada pagi hari telah mendengarkan dan menguji silang keterangan Prof. Rasji. Menurut dia, hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini untuk perkara 134, sudah mendengar dan menguji silang keterangan ahli hukum administrasi negara dan hukum tata negara yang merupakan guru besar dari Universitas Tarumanagara,&amp;quot; kata Febri.&#13;
&#13;
Menurut Febri, dalam persidangan tersebut ahli menjelaskan bahwa tindakan, dokumen, maupun produk hukum yang diterbitkan aparat penegak hukum, merupakan produk administrasi negara yang harus tunduk pada prinsip hukum administrasi negara serta asas umum pemerintahan yang baik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ahli tadi menyampaikan bahwa perbuatan-perbuatan, tindakan-tindakan, atau penerbitan dokumen-dokumen, surat-surat, atau produk-produk dari aparatur penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejaksaan, itu juga termasuk produk administrasi negara yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan asas umum pemerintahan yang baik,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Ia menyebut sejumlah prinsip yang disorot dalam persidangan antara lain kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, dan prinsip kecermatan.&#13;
&#13;
Menurutnya, pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat berdampak pada sah atau tidaknya suatu tindakan administrasi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain menghadirkan Prof. Rasji pada sesi pagi, sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada siang hari dengan agenda mendengarkan keterangan ahli hukum tindak pidana korupsi dan hukum acara pidana dari Universitas Airlangga serta ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah upaya paksa, termasuk penyitaan.&#13;
&#13;
Dalam gugatan tersebut, pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Febrie meminta hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, tidak sah.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
