<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang, Kemhan Ungkap Alasannya</title><description>Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan, KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual melalui mekanisme lelang oleh pemerintah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237311/kri-ki-hajar-dewantara-bakal-dilelang-kemhan-ungkap-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237311/kri-ki-hajar-dewantara-bakal-dilelang-kemhan-ungkap-alasannya"/><item><title>KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang, Kemhan Ungkap Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237311/kri-ki-hajar-dewantara-bakal-dilelang-kemhan-ungkap-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237311/kri-ki-hajar-dewantara-bakal-dilelang-kemhan-ungkap-alasannya</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2026 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237311/karo_infohan_setjen_kemhan_brigjen_tni_rico_ricardo_sirait-1zXg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (foto: Kemhan RI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237311/karo_infohan_setjen_kemhan_brigjen_tni_rico_ricardo_sirait-1zXg_large.jpg</image><title>Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (foto: Kemhan RI)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan, KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual melalui mekanisme lelang oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,&amp;rdquo; kata Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Rico menyebutkan, hingga saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan untuk membeli kapal perang tersebut.&#13;
&#13;
Dia juga menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Menurutnya, kapal perang tersebut sudah berusia sangat tua sehingga tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua, dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rico menambahkan, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis setelah melalui proses demiliterisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah melalui proses demiliterisasi/dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis, sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diusulkan Dijual ke DPR&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepada DPR agar kapal perang latih milik TNI AL tersebut dijual. Usulan itu diketahui melalui surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI.&#13;
&#13;
Surpres tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,&amp;quot; kata Dasco.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkapkan, KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual melalui mekanisme lelang oleh pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penjualannya nanti dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku, bukan penjualan langsung kepada negara tertentu,&amp;rdquo; kata Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Rico menyebutkan, hingga saat ini belum ada negara atau pihak pembeli yang ditetapkan untuk membeli kapal perang tersebut.&#13;
&#13;
Dia juga menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara. Menurutnya, kapal perang tersebut sudah berusia sangat tua sehingga tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertimbangan utamanya karena KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal yang sudah berusia tua, dan secara teknis dinilai tidak lagi ekonomis apabila dilakukan perbaikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Rico menambahkan, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis setelah melalui proses demiliterisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah melalui proses demiliterisasi/dismantling, kapal tersebut masih memiliki nilai ekonomis, sehingga opsi penjualan dipandang dapat memberikan manfaat bagi negara,&amp;rdquo; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diusulkan Dijual ke DPR&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kepada DPR agar kapal perang latih milik TNI AL tersebut dijual. Usulan itu diketahui melalui surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR RI.&#13;
&#13;
Surpres tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (18/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,&amp;quot; kata Dasco.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
