<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum</title><description>Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237371/kubu-febrie-adriansyah-klaim-temukan-30-indikasi-pelanggaran-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237371/kubu-febrie-adriansyah-klaim-temukan-30-indikasi-pelanggaran-hukum"/><item><title>Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237371/kubu-febrie-adriansyah-klaim-temukan-30-indikasi-pelanggaran-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237371/kubu-febrie-adriansyah-klaim-temukan-30-indikasi-pelanggaran-hukum</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237371/febri_diansyah_kuasa_hukum_febrie_adriansyah-XCdt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237371/febri_diansyah_kuasa_hukum_febrie_adriansyah-XCdt_large.jpg</image><title>Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.&#13;
&#13;
Klaim tersebut disampaikan usai agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang diuji dalam permohonan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang diidentifikasi yang kami uji, ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law,&amp;quot; kata Febri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, berbagai dugaan pelanggaran tersebut telah dipaparkan selama dua hari persidangan melalui dokumen dan keterangan empat ahli yang dihadirkan pihak pemohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama dua hari ini kami sudah membuktikan bahwa indikasi 30 pelanggaran due process of law itu melalui dokumen-dokumen yang ada dan juga dengan empat orang ahli di empat bidang keahlian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febri mencontohkan salah satu dugaan pelanggaran yang dipersoalkan ialah terkait keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik).&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya, kami bisa menunjukkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan baik di Polri ataupun di Kejaksaan itu diindikasikan tidak sah. Ada sejumlah kejanggalan yang kami tunjukkan, ada sejumlah persoalan hukum yang kami tunjukkan, dan ada sejumlah pelanggaran undang-undang yang kami tunjukkan pada penerbitan surat perintah penyidikan, pada penetapan tersangka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Selain itu, pihaknya mempersoalkan proses penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, izin pengadilan yang digunakan mengacu pada surat perintah penggeledahan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kami juga tadi sudah menunjukkan pada ahli dan pada Majelis Hakim bahwa proses penggeledahan di rumah Sentul ternyata dilakukan secara tidak sah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Febri juga menyoroti proses penyitaan barang bukti yang disebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan terlebih dahulu. Menurut dia, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka penyitaan dan barang bukti yang diperoleh dari proses tersebut juga patut dipersoalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga sudah menunjukkan bahwa proses penyitaan dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan terlebih dahulu dan tidak ada bantahan sejauh ini bukti-bukti yang ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan penanganan perkara dugaan TPPU. Salah satu poin yang disorot ialah perubahan pasal yang digunakan dalam sprindik dan penetapan tersangka.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, pihaknya menilai penyidikan TPPU seharusnya didahului dengan penyidikan tindak pidana asal. Menurut Febri, persoalan tersebut juga menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan melalui keterangan para ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan pasal di Sprindik berubah ketika ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kalau ada pasal baru atau pengurangan pasal prosesnya harus dimulai dari awal,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, sidang praperadilan Febrie terkait keabsahan penggeledahan digelar pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dan pembuktian dari pihak pemohon.&#13;
&#13;
Ada empat ahli yang dihadirkan, yakni Prof Rasji, Nur Basuki, Aris Setiawan, dan Mahrus Ali. Setelah agenda pembuktian dari pihak pemohon selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon pada Jumat (21/8/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.&#13;
&#13;
Klaim tersebut disampaikan usai agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang diuji dalam permohonan praperadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau yang diidentifikasi yang kami uji, ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law,&amp;quot; kata Febri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut dia, berbagai dugaan pelanggaran tersebut telah dipaparkan selama dua hari persidangan melalui dokumen dan keterangan empat ahli yang dihadirkan pihak pemohon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama dua hari ini kami sudah membuktikan bahwa indikasi 30 pelanggaran due process of law itu melalui dokumen-dokumen yang ada dan juga dengan empat orang ahli di empat bidang keahlian,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Febri mencontohkan salah satu dugaan pelanggaran yang dipersoalkan ialah terkait keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik).&#13;
&#13;
&amp;quot;Misalnya, kami bisa menunjukkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan baik di Polri ataupun di Kejaksaan itu diindikasikan tidak sah. Ada sejumlah kejanggalan yang kami tunjukkan, ada sejumlah persoalan hukum yang kami tunjukkan, dan ada sejumlah pelanggaran undang-undang yang kami tunjukkan pada penerbitan surat perintah penyidikan, pada penetapan tersangka,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Selain itu, pihaknya mempersoalkan proses penggeledahan di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, izin pengadilan yang digunakan mengacu pada surat perintah penggeledahan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sedangkan penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan kami juga tadi sudah menunjukkan pada ahli dan pada Majelis Hakim bahwa proses penggeledahan di rumah Sentul ternyata dilakukan secara tidak sah,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Febri juga menyoroti proses penyitaan barang bukti yang disebut dilakukan tanpa adanya izin pengadilan terlebih dahulu. Menurut dia, apabila penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka penyitaan dan barang bukti yang diperoleh dari proses tersebut juga patut dipersoalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga sudah menunjukkan bahwa proses penyitaan dilakukan tanpa adanya perintah pengadilan terlebih dahulu dan tidak ada bantahan sejauh ini bukti-bukti yang ada,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tim kuasa hukum Febrie turut mempersoalkan penanganan perkara dugaan TPPU. Salah satu poin yang disorot ialah perubahan pasal yang digunakan dalam sprindik dan penetapan tersangka.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, pihaknya menilai penyidikan TPPU seharusnya didahului dengan penyidikan tindak pidana asal. Menurut Febri, persoalan tersebut juga menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam persidangan melalui keterangan para ahli.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahkan pasal di Sprindik berubah ketika ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya kalau ada pasal baru atau pengurangan pasal prosesnya harus dimulai dari awal,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, sidang praperadilan Febrie terkait keabsahan penggeledahan digelar pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli dan pembuktian dari pihak pemohon.&#13;
&#13;
Ada empat ahli yang dihadirkan, yakni Prof Rasji, Nur Basuki, Aris Setiawan, dan Mahrus Ali. Setelah agenda pembuktian dari pihak pemohon selesai, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon pada Jumat (21/8/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
