<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah</title><description>Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237374/ahli-hukum-nilai-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-di-sentul-tidak-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237374/ahli-hukum-nilai-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-di-sentul-tidak-sah"/><item><title>Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237374/ahli-hukum-nilai-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-di-sentul-tidak-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/20/337/3237374/ahli-hukum-nilai-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-di-sentul-tidak-sah</guid><pubDate>Kamis 20 Agustus 2026 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237374/idang_praperadilan_febrie_adriansyah-7u5x_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/20/337/3237374/idang_praperadilan_febrie_adriansyah-7u5x_large.JPG</image><title>Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,&amp;quot; ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?&amp;quot; tanya Febri kepada Arif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arif mengaku heran dengan adanya izin penggeledahan yang mencantumkan lokasi secara spesifik, sementara surat permohonannya hanya menyebut wilayah secara umum. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerbitan izin penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,&amp;quot; tutur Arif.&#13;
&#13;
Febri kemudian kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Arif menjelaskan, penggeledahan dapat dinilai tidak sah apabila dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.&#13;
&#13;
Menurut Arif, apabila izin dan surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah. Konsekuensinya, barang yang diperoleh dari penggeledahan tersebut juga dapat dipersoalkan sebagai alat bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Salah satu yang dipersoalkan ialah langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan,&amp;quot; ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).&#13;
&#13;
Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?&amp;quot; tanya Febri kepada Arif.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Arif mengaku heran dengan adanya izin penggeledahan yang mencantumkan lokasi secara spesifik, sementara surat permohonannya hanya menyebut wilayah secara umum. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerbitan izin penggeledahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya,&amp;quot; tutur Arif.&#13;
&#13;
Febri kemudian kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Arif menjelaskan, penggeledahan dapat dinilai tidak sah apabila dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.&#13;
&#13;
Menurut Arif, apabila izin dan surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah. Konsekuensinya, barang yang diperoleh dari penggeledahan tersebut juga dapat dipersoalkan sebagai alat bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Salah satu yang dipersoalkan ialah langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
