<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan</title><description>Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237499/ahli-sebut-febrie-adriansyah-tak-bisa-minta-barang-sitaan-keluarga-dikembalikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237499/ahli-sebut-febrie-adriansyah-tak-bisa-minta-barang-sitaan-keluarga-dikembalikan"/><item><title>Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237499/ahli-sebut-febrie-adriansyah-tak-bisa-minta-barang-sitaan-keluarga-dikembalikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237499/ahli-sebut-febrie-adriansyah-tak-bisa-minta-barang-sitaan-keluarga-dikembalikan</guid><pubDate>Jum'at 21 Agustus 2026 15:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/21/337/3237499/marcus_priyo_gunarto-qdiR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ahli hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/21/337/3237499/marcus_priyo_gunarto-qdiR_large.jpg</image><title> Ahli hukum UGM, Marcus Priyo Gunarto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.&#13;
&#13;
Menurut Marcus, Febrie tidak dapat mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam mengajukan klaim kepemilikan barang yang disita penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak serta-merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut,&amp;quot; ujar Marcus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Marcus saat menjawab pertanyaan kubu Polri mengenai barang yang disita berdasarkan temuan di tempat yang berada dalam penguasaan tersangka dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Polri mempertanyakan apakah klaim bahwa barang tersebut merupakan milik anggota keluarga secara otomatis menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan.&#13;
&#13;
Marcus mengatakan, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mencontohkan barang yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk foto keluarga. Menurutnya, apabila barang tersebut benar-benar milik anggota keluarga, pihak yang merasa memiliki barang harus mengajukan klaim sebagai pihak ketiga sesuai ketentuan KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim, kenapa benda saya atau barang saya disita. Ada di dalam ketentuan KUHAP bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Marcus mengatakan pihak yang mengklaim kepemilikan juga harus menjelaskan secara jelas barang yang dimaksud, jumlahnya, serta dasar kepemilikannya.&#13;
&#13;
Menurutnya, kepemilikan atas harta benda memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan konstitusi. Namun, apabila barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap dapat dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur libel. Dalam hukum perdata, kalau obscuur libel itu harus ditolak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Marcus menegaskan, barang yang diklaim milik keluarga dapat dikembalikan apabila terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana. Namun, jika barang tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap sah dilakukan meskipun barang itu tercatat sebagai milik anggota keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau nanti itu terbukti barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga, terkait dengan tindak pidana, penyitaan itu tetap sah dan bisa dilakukan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.&#13;
&#13;
Menurut Marcus, Febrie tidak dapat mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam mengajukan klaim kepemilikan barang yang disita penyidik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak serta-merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut,&amp;quot; ujar Marcus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Marcus saat menjawab pertanyaan kubu Polri mengenai barang yang disita berdasarkan temuan di tempat yang berada dalam penguasaan tersangka dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kubu Polri mempertanyakan apakah klaim bahwa barang tersebut merupakan milik anggota keluarga secara otomatis menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyitaan.&#13;
&#13;
Marcus mengatakan, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia mencontohkan barang yang ditemukan dalam penggeledahan, termasuk foto keluarga. Menurutnya, apabila barang tersebut benar-benar milik anggota keluarga, pihak yang merasa memiliki barang harus mengajukan klaim sebagai pihak ketiga sesuai ketentuan KUHAP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim, kenapa benda saya atau barang saya disita. Ada di dalam ketentuan KUHAP bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Marcus mengatakan pihak yang mengklaim kepemilikan juga harus menjelaskan secara jelas barang yang dimaksud, jumlahnya, serta dasar kepemilikannya.&#13;
&#13;
Menurutnya, kepemilikan atas harta benda memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan konstitusi. Namun, apabila barang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap dapat dilakukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dia tidak bisa menjelaskan tentang itu, ya itu namanya obscuur libel. Dalam hukum perdata, kalau obscuur libel itu harus ditolak,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Marcus menegaskan, barang yang diklaim milik keluarga dapat dikembalikan apabila terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana. Namun, jika barang tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana, penyitaan tetap sah dilakukan meskipun barang itu tercatat sebagai milik anggota keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau nanti itu terbukti barang miliknya tidak terkait dengan tindak pidana, tidak bisa disita. Tapi kalau kemudian meskipun itu barang milik keluarga, terkait dengan tindak pidana, penyitaan itu tetap sah dan bisa dilakukan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
