<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237547/kejagung-periksa-partner-kap-terkait-dugaan-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237547/kejagung-periksa-partner-kap-terkait-dugaan-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl"/><item><title>Kejagung Periksa Partner KAP Terkait Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237547/kejagung-periksa-partner-kap-terkait-dugaan-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/21/337/3237547/kejagung-periksa-partner-kap-terkait-dugaan-korupsi-transfer-pricing-pt-tpl</guid><pubDate>Jum'at 21 Agustus 2026 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/21/337/3237547/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-DvXo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/21/337/3237547/kapuspenkum_kejagung_anang_supriatna-DvXo_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.&#13;
&#13;
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.&#13;
&#13;
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,&amp;quot; ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dengan modus under invoicing.&#13;
&#13;
PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Modus tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,&amp;quot; kata Saiful.&#13;
&#13;
Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,&amp;quot; ujar Saiful.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.&#13;
&#13;
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsidair.&#13;
&#13;
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.&#13;
&#13;
Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejagung memeriksa AJ selaku Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR sebagai saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (21/8/2026).&#13;
&#13;
Anang menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.&#13;
&#13;
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR,&amp;quot; ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dengan modus under invoicing.&#13;
&#13;
PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Modus tersebut diduga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,&amp;quot; kata Saiful.&#13;
&#13;
Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara secara utuh masih dilakukan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,&amp;quot; ujar Saiful.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.&#13;
&#13;
Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai pasal subsidair.&#13;
&#13;
Kejagung kemudian melakukan penahanan terhadap BP dan SR selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
