<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motor Bos Sate di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan</title><description>Dua orang mantan pekerja di tempat usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua unit sepeda motor milik mantan bosnya di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237630/motor-bos-sate-di-tambora-jakbar-dicuri-pelaku-ternyata-mantan-karyawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237630/motor-bos-sate-di-tambora-jakbar-dicuri-pelaku-ternyata-mantan-karyawan"/><item><title>Motor Bos Sate di Tambora Jakbar Dicuri, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237630/motor-bos-sate-di-tambora-jakbar-dicuri-pelaku-ternyata-mantan-karyawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237630/motor-bos-sate-di-tambora-jakbar-dicuri-pelaku-ternyata-mantan-karyawan</guid><pubDate>Sabtu 22 Agustus 2026 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/22/338/3237630/pencurian-cgGF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pencurian di Jakarta Barat (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/22/338/3237630/pencurian-cgGF_large.jpg</image><title>Pencurian di Jakarta Barat (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Dua orang mantan pekerja di tempat usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua unit sepeda motor milik mantan bosnya di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu 5 Agustus 2026 lalu.&#13;
&#13;
Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar, sementara rumahnya dalam kondisi terkunci. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,&amp;quot; kata AKP Wahyu, Sabtu (22/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat dua orang mantan karyawannya, yakni M dan AP.&#13;
&#13;
Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku. Pelaku AP lebih dahulu berhasil diamankan pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter.&#13;
&#13;
Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka melancarkan aksinya karena mengetahui keberadaan dan akses kunci garasi rumah korban saat masih bekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, dua sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Duit hasil kejahatan digunakan untuk membeli handphone (HP) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua orang mantan pekerja di tempat usaha sate babi berinisial M (23) dan AP (19) nekat mencuri dua unit sepeda motor milik mantan bosnya di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.&#13;
&#13;
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. Pencurian tersebut terjadi pada Rabu 5 Agustus 2026 lalu.&#13;
&#13;
Saat kejadian, korban sedang berada di kawasan Kali Anyar, sementara rumahnya dalam kondisi terkunci. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu garasi yang sebelumnya digembok sudah dalam keadaan terbuka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah dicek, ternyata benar dan dua motor yang terparkir di halaman sudah hilang,&amp;quot; kata AKP Wahyu, Sabtu (22/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, korban melihat dua orang mantan karyawannya, yakni M dan AP.&#13;
&#13;
Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku tidak merusak gembok garasi. Mereka menggunakan kunci hasil duplikat untuk membuka pintu garasi dan mengambil dua sepeda motor korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat kejadian, pelapor berada di Kali Anyar dan rumah sudah dalam keadaan terkunci. Kunci gembok tidak rusak karena pelaku menduplikat kunci gembok tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku. Pelaku AP lebih dahulu berhasil diamankan pada 16 Agustus 2026 di kawasan Jalan Kali Sunter.&#13;
&#13;
Selanjutnya, petugas bergerak ke kawasan Pelabuhan Muara Baru. Di lokasi tersebut, polisi menemukan M sedang bekerja sebagai tukang bersih-bersih kapal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim Tiger melakukan penyisiran di wilayah Muara Baru, kemudian melihat pelaku sedang membersihkan kapal. Tim segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka melancarkan aksinya karena mengetahui keberadaan dan akses kunci garasi rumah korban saat masih bekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya karena ada kesempatan. Dia mengetahui kunci garasi rumah milik korban, kemudian melakukan duplikat kunci dan mengambil sepeda motor yang berada di halaman,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, dua sepeda motor korban telah dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat. Duit hasil kejahatan digunakan untuk membeli handphone (HP) dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, setelah kejadian pencurian ini, kedua pelaku masing-masing berpisah,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
