<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bongkar &amp;lsquo;Pabrik&amp;rsquo; Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polisi Pastikan Belum Beredar</title><description>Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di pergudangan industri taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237734/bongkar-lsquo-pabrik-rsquo-uang-palsu-rp36-miliar-di-tangsel-polisi-pastikan-belum-beredar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237734/bongkar-lsquo-pabrik-rsquo-uang-palsu-rp36-miliar-di-tangsel-polisi-pastikan-belum-beredar"/><item><title>Bongkar &amp;lsquo;Pabrik&amp;rsquo; Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polisi Pastikan Belum Beredar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237734/bongkar-lsquo-pabrik-rsquo-uang-palsu-rp36-miliar-di-tangsel-polisi-pastikan-belum-beredar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/22/338/3237734/bongkar-lsquo-pabrik-rsquo-uang-palsu-rp36-miliar-di-tangsel-polisi-pastikan-belum-beredar</guid><pubDate>Sabtu 22 Agustus 2026 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/22/338/3237734/uang_palsu-Bjpf_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi pastikan uang palsu yang ditemukan di Tangsel belum beredar (Foto: Riyan RIzki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/22/338/3237734/uang_palsu-Bjpf_large.jpeg</image><title>Polisi pastikan uang palsu yang ditemukan di Tangsel belum beredar (Foto: Riyan RIzki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di pergudangan industri taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,&amp;quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Victor menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat 21 Agustus 2026. Ada 4 pelaku yang diamankan terkait kasus ini berinisal S, NC, D, dan AB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Victor menerangkan sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Dia mengatakan, pihaknya mengamankan peralatan percetakan yang digunakan para tersanga untuk membuat uang palsu tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, uang palsu yang dihasilkan para tersangka memiliki kualitas grade A. Adapun dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di pergudangan industri taman Tekno BSD, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Polisi memastikan uang palsu tersebut belum beredar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin,&amp;quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Victor menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Jumat 21 Agustus 2026. Ada 4 pelaku yang diamankan terkait kasus ini berinisal S, NC, D, dan AB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp36 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Victor menerangkan sindikat ini telah beroperasi sejak Maret 2026. Dia mengatakan, pihaknya mengamankan peralatan percetakan yang digunakan para tersanga untuk membuat uang palsu tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, uang palsu yang dihasilkan para tersangka memiliki kualitas grade A. Adapun dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
