<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Terbitkan Instruksi Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar</title><description>Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah daerah. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/23/337/3237801/mendagri-terbitkan-instruksi-larang-kepala-daerah-buka-lahan-dengan-cara-membakar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/23/337/3237801/mendagri-terbitkan-instruksi-larang-kepala-daerah-buka-lahan-dengan-cara-membakar"/><item><title>Mendagri Terbitkan Instruksi Larang Kepala Daerah Buka Lahan dengan Cara Membakar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/23/337/3237801/mendagri-terbitkan-instruksi-larang-kepala-daerah-buka-lahan-dengan-cara-membakar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/23/337/3237801/mendagri-terbitkan-instruksi-larang-kepala-daerah-buka-lahan-dengan-cara-membakar</guid><pubDate>Minggu 23 Agustus 2026 13:53 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/23/337/3237801/mendagri-EdaQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/23/337/3237801/mendagri-EdaQ_large.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah daerah. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian.&#13;
&#13;
Tito mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kali ini tidak ada pengecualian, termasuk pembukaan lahan dengan alasan adat istiadat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali,&amp;quot; kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena kondisi karhutla saat ini dinilai memerlukan langkah luar biasa. Karena itu, pemerintah tidak ingin ada pembakaran lahan baru yang dapat memperparah situasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito menyebut instruksi tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/8/2026). Kebijakan itu juga sejalan dengan edaran yang sebelumnya dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya keluarkan kemarin langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Selain mencegah pembakaran baru, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk menangani lahan yang sudah terbakar. Salah satunya dengan melakukan lokalisasi dan pemadaman secara cepat.&#13;
&#13;
Upaya tersebut dilakukan dengan memobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru,&amp;quot; pungkas Tito.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang terjadi di sejumlah daerah. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian.&#13;
&#13;
Tito mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kali ini tidak ada pengecualian, termasuk pembukaan lahan dengan alasan adat istiadat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya adalah melarang kepada kepala daerah, bupati, gubernur, wali kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali,&amp;quot; kata Tito usai menghadiri akad nikah Kasespri di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena kondisi karhutla saat ini dinilai memerlukan langkah luar biasa. Karena itu, pemerintah tidak ingin ada pembakaran lahan baru yang dapat memperparah situasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali. Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary, diskresi harus kita lakukan, jangan sampai ada pembakaran baru,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tito menyebut instruksi tersebut telah diterbitkan pada Sabtu (22/8/2026). Kebijakan itu juga sejalan dengan edaran yang sebelumnya dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya keluarkan kemarin langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Selain mencegah pembakaran baru, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk menangani lahan yang sudah terbakar. Salah satunya dengan melakukan lokalisasi dan pemadaman secara cepat.&#13;
&#13;
Upaya tersebut dilakukan dengan memobilisasi kekuatan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian untuk mencegah masyarakat jangan melakukan pembakaran baru,&amp;quot; pungkas Tito.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
