<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekening Donasi Demo Pati Diblokir, Polda Metro: Untuk Penyelidikan!</title><description>Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237949/rekening-donasi-demo-pati-diblokir-polda-metro-untuk-penyelidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237949/rekening-donasi-demo-pati-diblokir-polda-metro-untuk-penyelidikan"/><item><title>Rekening Donasi Demo Pati Diblokir, Polda Metro: Untuk Penyelidikan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237949/rekening-donasi-demo-pati-diblokir-polda-metro-untuk-penyelidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237949/rekening-donasi-demo-pati-diblokir-polda-metro-untuk-penyelidikan</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3237949/viral-Uj40_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3237949/viral-Uj40_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,&amp;quot; kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sehingga, kata Budi, setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.&#13;
&#13;
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,&amp;quot; tutur Botok.&#13;
&#13;
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,&amp;quot; kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Sehingga, kata Budi, setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, rekening tersebut akan dibuka dan dikembalikan kepada pemiliknya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial terkait hal tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.&#13;
&#13;
Botok menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,&amp;quot; tutur Botok.&#13;
&#13;
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang termasuk kepemilikan rekening bank.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
