<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jelang Demo 27 Agustus, Koordinator AMPB Supriyono Dipanggil Polisi Soal Penggalangan Dana</title><description>Polda Metro Jaya bakal memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terkait penundaan transaksi pada rekeningnya menjelang aksi demonstrasi, pada Kamis (27/8/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237953/jelang-demo-27-agustus-koordinator-ampb-supriyono-dipanggil-polisi-soal-penggalangan-dana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237953/jelang-demo-27-agustus-koordinator-ampb-supriyono-dipanggil-polisi-soal-penggalangan-dana"/><item><title>Jelang Demo 27 Agustus, Koordinator AMPB Supriyono Dipanggil Polisi Soal Penggalangan Dana</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237953/jelang-demo-27-agustus-koordinator-ampb-supriyono-dipanggil-polisi-soal-penggalangan-dana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237953/jelang-demo-27-agustus-koordinator-ampb-supriyono-dipanggil-polisi-soal-penggalangan-dana</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3237953/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-Tdu2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3237953/kabid_humas_polda_metro_jaya_kombes_budi-Tdu2_large.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terkait penundaan transaksi pada rekeningnya menjelang aksi demonstrasi, pada Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Supriyono akan dimintai klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari ini, penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti. Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pemanggilan Supriyono akan dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Selain Supriyono, Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Terkait penundaan transaksi tersebut, Budi menegaskan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemblokiran rekening. Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, dalam proses penundaan transaksi tersebut, rekening yang dimaksud tidak disita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana dalam penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Budi mengatakan, setelah lima hari kerja proses penundaan transaksi berakhir, rekening tersebut akan dibuka dan dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos terkait persoalan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, melalui video yang beredar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking di ponselnya.&#13;
&#13;
Dia menyebut saldo lebih dari Rp80 juta tidak dapat digunakan karena rekeningnya diblokir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,&amp;rdquo; tutur Botok.&#13;
&#13;
Botok menilai tindakan tersebut merupakan upaya sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang, termasuk terkait kepemilikan rekening bank.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memanggil Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terkait penundaan transaksi pada rekeningnya menjelang aksi demonstrasi, pada Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, Supriyono akan dimintai klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana yang dilakukan melalui rekening tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada hari ini, penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti. Penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,&amp;rdquo; kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, pemanggilan Supriyono akan dilakukan pada Rabu (26/8/2026). Selain Supriyono, Polda Metro Jaya juga akan meminta klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu, 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis, 27 Agustus,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Terkait penundaan transaksi tersebut, Budi menegaskan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemblokiran rekening. Menurutnya, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan penundaan transaksi dalam rangka proses penyelidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,&amp;rdquo; jelas Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, dalam proses penundaan transaksi tersebut, rekening yang dimaksud tidak disita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana dalam penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Budi mengatakan, setelah lima hari kerja proses penundaan transaksi berakhir, rekening tersebut akan dibuka dan dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos terkait persoalan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, melalui video yang beredar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking di ponselnya.&#13;
&#13;
Dia menyebut saldo lebih dari Rp80 juta tidak dapat digunakan karena rekeningnya diblokir.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,&amp;rdquo; tutur Botok.&#13;
&#13;
Botok menilai tindakan tersebut merupakan upaya sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil. Dia juga menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang, termasuk terkait kepemilikan rekening bank.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
