<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Dengarkan Pendapat Ahli Kubu Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif</title><description>Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237986/usai-dengarkan-pendapat-ahli-kubu-kejagung-kuasa-hukum-sebut-sangkaan-febrie-adriansyah-imajinatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237986/usai-dengarkan-pendapat-ahli-kubu-kejagung-kuasa-hukum-sebut-sangkaan-febrie-adriansyah-imajinatif"/><item><title>Usai Dengarkan Pendapat Ahli Kubu Kejagung, Kuasa Hukum Sebut Sangkaan Febrie Adriansyah Imajinatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237986/usai-dengarkan-pendapat-ahli-kubu-kejagung-kuasa-hukum-sebut-sangkaan-febrie-adriansyah-imajinatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3237986/usai-dengarkan-pendapat-ahli-kubu-kejagung-kuasa-hukum-sebut-sangkaan-febrie-adriansyah-imajinatif</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 15:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3237986/firman_wijaya-9ZbS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3237986/firman_wijaya-9ZbS_large.jpg</image><title>Firman Wijaya, kuasa hukum Febrie Adriansyah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa, kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa, kan belum ada. Apakah keluarganya ataukah siapa karena harus ada pihak ketiga, siapa yang memperdagangkan pengaruh. Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,&amp;quot; ujar Firman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Firman setelah mendengarkan keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, yang dihadirkan Kejagung sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Dalam keterangannya di persidangan, Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan atau diatur dalam hukum positif Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie. Dia menekankan prinsip lex certa yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.&#13;
&#13;
Firman juga menilai ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah, pasal apa, tindak pidana asalnya belum jelas,&amp;quot; tutur Firman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain trading in influence, Firman menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Menurutnya, keterangan eks Kepala PPATK Yunus Husein juga memperkuat permohonan praperadilan Febrie.&#13;
&#13;
Pasalnya, Yunus berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,&amp;quot; ujar Firman.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, keberadaan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dalam perkara Febrie tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.&#13;
&#13;
Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami,&amp;quot; kata Firman lagi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hanya penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa, kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa, kan belum ada. Apakah keluarganya ataukah siapa karena harus ada pihak ketiga, siapa yang memperdagangkan pengaruh. Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif,&amp;quot; ujar Firman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Pernyataan itu disampaikan Firman setelah mendengarkan keterangan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, yang dihadirkan Kejagung sebagai ahli dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
Dalam keterangannya di persidangan, Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan atau diatur dalam hukum positif Indonesia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie. Dia menekankan prinsip lex certa yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.&#13;
&#13;
Firman juga menilai ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah, pasal apa, tindak pidana asalnya belum jelas,&amp;quot; tutur Firman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain trading in influence, Firman menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Menurutnya, keterangan eks Kepala PPATK Yunus Husein juga memperkuat permohonan praperadilan Febrie.&#13;
&#13;
Pasalnya, Yunus berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU,&amp;quot; ujar Firman.&#13;
&#13;
Dia menerangkan, keberadaan emas seberat 74 kilogram dan uang dalam valuta asing dalam perkara Febrie tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.&#13;
&#13;
Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami,&amp;quot; kata Firman lagi.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
