<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Febrie Adriansyah, Eks Ketua PPATK: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara</title><description>Eks Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menyebutkan, manusia lebih takut jatuh miskin daripada masuk ke dalam penjara karena melakukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan saat menjelaskan tentang pengertian TPPU.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3238037/praperadilan-febrie-adriansyah-eks-ketua-ppatk-manusia-lebih-takut-miskin-daripada-masuk-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3238037/praperadilan-febrie-adriansyah-eks-ketua-ppatk-manusia-lebih-takut-miskin-daripada-masuk-penjara"/><item><title>Praperadilan Febrie Adriansyah, Eks Ketua PPATK: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3238037/praperadilan-febrie-adriansyah-eks-ketua-ppatk-manusia-lebih-takut-miskin-daripada-masuk-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/24/337/3238037/praperadilan-febrie-adriansyah-eks-ketua-ppatk-manusia-lebih-takut-miskin-daripada-masuk-penjara</guid><pubDate>Senin 24 Agustus 2026 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3238037/febrie_adriansyah-knA4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/24/337/3238037/febrie_adriansyah-knA4_large.jpg</image><title>Praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Eks Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menyebutkan, manusia lebih takut jatuh miskin daripada masuk ke dalam penjara karena melakukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan saat menjelaskan tentang pengertian TPPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena manusia ini kan homo ekonomikus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara. Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia,&amp;quot; ujarnya, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Awalnya, Kejagung mempertanyakan tentang karakteristik TPPU menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Yunus mengatakan, sesuai UU tersebut, ada 3 pasal yang menerangkan tentang TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 3, TPPU mengartikan pengubahan atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya, lalu Pasal 4 menjelaskan inti deliknya berupa menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, dan pemindahan hak pemilik sebenarnya dari harta kekayaan berasal dari tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Maka itu, kata dia, dalam menelusuri TPPU, biasanya kerap digunakan pendekatan follow the money atau follow the asset lantaran keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu bukan saja bisa mengungkap TPPU, tapi juga mengejar asetnya agar bisa dirampas untuk negara. Pasalnya, orang lebih cenderung merasa takut dan jera jika dirampas asetnya daripada dipenjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tindak pidana konvensional sudah tentu tidak terkait pendekatan follow the money atau follow the asset, dia tergantung aturannya, yang jelas pendekatannya lebih banyak mengejar pelakunya, melihat perbuatannya, kemudian siapa yang ada hasilnya apa nggak. Nah hasil ini kalau disembunyikan, disamarkan namanya TPPU, di situlah irisan antara pidana biasa dan pidana TPPU, ada overlapnya sedikit,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, kasus dugaan TPPU itu sejatinya bisa dirumuskan dengan dua cara, yakni bersamaan dengan tindak pidana asalnya manakala tindak pidana asalnya itu terdapat cukup bukti, tapi juga bisa berdiri sendiri. Contohnya dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, yang mana kasus TPPU terhadapnya berdiri sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Paling penting harta kekayaannya dan cara mendakwakannya, bisa kalau diketahui ada pidana asal, bukti-bukti cukup ketahuan TPPU ya dia harus digabungkan sesuai Pasal 75 itu. Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia melanjutkan, dugaan TPPU pun proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkaranya di pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Tidak wajib itu berarti TPPU ditempatkan secara independent crime yang bisa diusut sendiri, tanpa harus ada putusan inkrah atas putusan pidana asalnya.&#13;
&#13;
Banyak yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang mengakui prinsip tersebut, termasuk Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam standar internasional, baik PBB maupun IMF, menganjurkan tidak wajib pidana asal dibuktikan dahulu sebelum masuk ke penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara TPPU pada seseorang. Dia mengibaratkan, TPPU mirip dengan dugaan tindak pidana penadahan, yang mana penadah bisa diproses hukum tanpa harus dibuktikan dahulu pidana asalnya berupa kasus dugaan pencurian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penadah itu nggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang nyuri mobil ini udah ditangkap apa belum atau dihukum, kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar ya bisa diproses dengan penadahan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, dalam menelusuri TPPU, ada 2 cara pembuktiannya, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung. Contoh bukti langsung dengan menelusuri asal yang dari siapa dan kaitannya pidana apa, sedangkan bukti tidak langsung berupa analisis kekayaan bersih terhadap seseorang atau kaitannya akuntansi keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Analisis mengenai kekayaan bersih seseorang, berapa aset, berapa pengeluarannya netnya, atau dengan pendekatan pemasukan dan pengeluaran. Kalau ada jomplang antara pemasukan sedikit pengeluaran besar berarti ada sumber tidak sah. Bisa juga dilihat dari lifestyle analysis, seperti dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, gaji segini, kedudukan nggak begitu tinggi, tapi kok lifestyl-nya luar biasa, itu akan memberikan indikasi ada sumber lain tidak sah,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, kata dia, dalam pendekatan bukti tidak langsung harus diperkuat alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, bukti surat, hingga barang bukti, termasuk bukti elektronik. Dia lalu menjabarkan parameternya dalam menentukan seseorang melakukan dugaan TPPU, yang mana bisa dilihat berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.&#13;
&#13;
Pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 contohnya, ada 5 parameter. Pertama, hasil kejahatan yang ditransaksikan haruslah hasil kejahatan, kedua ada mengubah bentuk dan memindahkan hasil kejahatan.&#13;
&#13;
Ketiga, ada tidaknya perjanjian perikatan kontrak sah yang mendasari transaksi. Keempat ada tidaknya kewajaran dari transaksi tersebut. Kelima, tipologi modus pencucian uang, contohnya menyimpan uang dalam bentuk emas atau aset dan lainnya sebagaimana dalam kasus Zarof Ricar.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, ketika 5 parameter itu terpenuhi, dia bisa diduga telah melakukan TPPU sebagaimana dalam Pasal 3 dimaksud. Begitu juga Pasal 4, TPPU dilakukan dengan maksud menyembunyikan ataupun menyamarkan, sedangkan Pasal 5 actus reus-nya menerima, menguasai, dan menggunakan, yang mana dia hanya sebagai orang yang menikmati TPPU tersebut.&#13;
&#13;
Adapun pola seseorang melakukan TPPU, yakni menempatkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, menjauhkan diri dari melakukan transfer hasil kejahatan, dan mengembalikan seolah aset itu berasal dari sumber sah untuk digunakan. Adapun dalam proses penelusuran TPPU, bisa dilakukan melalui 6 jenis transaksi, yakni transaksi mencurigakan, transaksi tunai, transaksi lintas batas negara (outgoing/incoming transfer), transaksi melalui wilayah pabean, transaksi oleh profesi-profesi, dan transaksi oleh pedagang emas perhiasan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Eks Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein, menyebutkan, manusia lebih takut jatuh miskin daripada masuk ke dalam penjara karena melakukan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan saat menjelaskan tentang pengertian TPPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena manusia ini kan homo ekonomikus, melakukan kejahatan untuk cari harta atau kekayaan. Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara. Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia,&amp;quot; ujarnya, Senin (24/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Awalnya, Kejagung mempertanyakan tentang karakteristik TPPU menurut UU Nomor 8 Tahun 2010. Yunus mengatakan, sesuai UU tersebut, ada 3 pasal yang menerangkan tentang TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 3, TPPU mengartikan pengubahan atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya, lalu Pasal 4 menjelaskan inti deliknya berupa menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, dan pemindahan hak pemilik sebenarnya dari harta kekayaan berasal dari tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Maka itu, kata dia, dalam menelusuri TPPU, biasanya kerap digunakan pendekatan follow the money atau follow the asset lantaran keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu bukan saja bisa mengungkap TPPU, tapi juga mengejar asetnya agar bisa dirampas untuk negara. Pasalnya, orang lebih cenderung merasa takut dan jera jika dirampas asetnya daripada dipenjara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau tindak pidana konvensional sudah tentu tidak terkait pendekatan follow the money atau follow the asset, dia tergantung aturannya, yang jelas pendekatannya lebih banyak mengejar pelakunya, melihat perbuatannya, kemudian siapa yang ada hasilnya apa nggak. Nah hasil ini kalau disembunyikan, disamarkan namanya TPPU, di situlah irisan antara pidana biasa dan pidana TPPU, ada overlapnya sedikit,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia mengungkapkan, kasus dugaan TPPU itu sejatinya bisa dirumuskan dengan dua cara, yakni bersamaan dengan tindak pidana asalnya manakala tindak pidana asalnya itu terdapat cukup bukti, tapi juga bisa berdiri sendiri. Contohnya dalam kasus eks pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, yang mana kasus TPPU terhadapnya berdiri sendiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Paling penting harta kekayaannya dan cara mendakwakannya, bisa kalau diketahui ada pidana asal, bukti-bukti cukup ketahuan TPPU ya dia harus digabungkan sesuai Pasal 75 itu. Tapi kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri, tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dia melanjutkan, dugaan TPPU pun proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkaranya di pengadilan tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Tidak wajib itu berarti TPPU ditempatkan secara independent crime yang bisa diusut sendiri, tanpa harus ada putusan inkrah atas putusan pidana asalnya.&#13;
&#13;
Banyak yurisprudensi dari Mahkamah Agung yang mengakui prinsip tersebut, termasuk Mahkamah Konstitusi. Bahkan, dalam standar internasional, baik PBB maupun IMF, menganjurkan tidak wajib pidana asal dibuktikan dahulu sebelum masuk ke penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara TPPU pada seseorang. Dia mengibaratkan, TPPU mirip dengan dugaan tindak pidana penadahan, yang mana penadah bisa diproses hukum tanpa harus dibuktikan dahulu pidana asalnya berupa kasus dugaan pencurian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penadah itu nggak perlu dibuktikan dulu pidana asalnya, apakah yang nyuri mobil ini udah ditangkap apa belum atau dihukum, kalau dia beli sangat murah di pasar gelap tidak wajar ya bisa diproses dengan penadahan,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menambahkan, dalam menelusuri TPPU, ada 2 cara pembuktiannya, yakni bukti langsung dan bukti tidak langsung. Contoh bukti langsung dengan menelusuri asal yang dari siapa dan kaitannya pidana apa, sedangkan bukti tidak langsung berupa analisis kekayaan bersih terhadap seseorang atau kaitannya akuntansi keuangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Analisis mengenai kekayaan bersih seseorang, berapa aset, berapa pengeluarannya netnya, atau dengan pendekatan pemasukan dan pengeluaran. Kalau ada jomplang antara pemasukan sedikit pengeluaran besar berarti ada sumber tidak sah. Bisa juga dilihat dari lifestyle analysis, seperti dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, gaji segini, kedudukan nggak begitu tinggi, tapi kok lifestyl-nya luar biasa, itu akan memberikan indikasi ada sumber lain tidak sah,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Meski begitu, kata dia, dalam pendekatan bukti tidak langsung harus diperkuat alat bukti lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, bukti surat, hingga barang bukti, termasuk bukti elektronik. Dia lalu menjabarkan parameternya dalam menentukan seseorang melakukan dugaan TPPU, yang mana bisa dilihat berdasarkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.&#13;
&#13;
Pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 contohnya, ada 5 parameter. Pertama, hasil kejahatan yang ditransaksikan haruslah hasil kejahatan, kedua ada mengubah bentuk dan memindahkan hasil kejahatan.&#13;
&#13;
Ketiga, ada tidaknya perjanjian perikatan kontrak sah yang mendasari transaksi. Keempat ada tidaknya kewajaran dari transaksi tersebut. Kelima, tipologi modus pencucian uang, contohnya menyimpan uang dalam bentuk emas atau aset dan lainnya sebagaimana dalam kasus Zarof Ricar.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, ketika 5 parameter itu terpenuhi, dia bisa diduga telah melakukan TPPU sebagaimana dalam Pasal 3 dimaksud. Begitu juga Pasal 4, TPPU dilakukan dengan maksud menyembunyikan ataupun menyamarkan, sedangkan Pasal 5 actus reus-nya menerima, menguasai, dan menggunakan, yang mana dia hanya sebagai orang yang menikmati TPPU tersebut.&#13;
&#13;
Adapun pola seseorang melakukan TPPU, yakni menempatkan hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan, menjauhkan diri dari melakukan transfer hasil kejahatan, dan mengembalikan seolah aset itu berasal dari sumber sah untuk digunakan. Adapun dalam proses penelusuran TPPU, bisa dilakukan melalui 6 jenis transaksi, yakni transaksi mencurigakan, transaksi tunai, transaksi lintas batas negara (outgoing/incoming transfer), transaksi melalui wilayah pabean, transaksi oleh profesi-profesi, dan transaksi oleh pedagang emas perhiasan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
