<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry Boboho Saksi Febrie Adriansyah Dapat Perlindungan LPSK, Kantongi Informasi Korupsi Asabri-Jiwasraya</title><description>Perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/25/338/3238173/ferry-boboho-saksi-febrie-adriansyah-dapat-perlindungan-lpsk-kantongi-informasi-korupsi-asabri-jiwasraya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/25/338/3238173/ferry-boboho-saksi-febrie-adriansyah-dapat-perlindungan-lpsk-kantongi-informasi-korupsi-asabri-jiwasraya"/><item><title>Ferry Boboho Saksi Febrie Adriansyah Dapat Perlindungan LPSK, Kantongi Informasi Korupsi Asabri-Jiwasraya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/25/338/3238173/ferry-boboho-saksi-febrie-adriansyah-dapat-perlindungan-lpsk-kantongi-informasi-korupsi-asabri-jiwasraya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/25/338/3238173/ferry-boboho-saksi-febrie-adriansyah-dapat-perlindungan-lpsk-kantongi-informasi-korupsi-asabri-jiwasraya</guid><pubDate>Selasa 25 Agustus 2026 15:37 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/25/338/3238173/viral-B2Ea_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferry Boboho Saksi Febrie Adriansyah Dapat Perlindungan LPSK/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/25/338/3238173/viral-B2Ea_large.jpg</image><title>Ferry Boboho Saksi Febrie Adriansyah Dapat Perlindungan LPSK/ist</title></images><description>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dia merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah pertimbangan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman hingga keseriusan perkara.&#13;
&#13;
Perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan,&amp;rdquo; ujar Susilaningtias, Selasa (25/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,&amp;quot; imbuh dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Susi juga menambahkan sejauh ini Ferry belum mendapatkan ancaman nyata. Namun menurutnya, keputusan memberikan perlindungan ialah adanya potensi ancaman itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,&amp;quot; tandas Susi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).&#13;
&#13;
Hal ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dia merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah pertimbangan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman hingga keseriusan perkara.&#13;
&#13;
Perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan,&amp;rdquo; ujar Susilaningtias, Selasa (25/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.&#13;
&#13;
Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,&amp;quot; imbuh dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan yang sama, Susi juga menambahkan sejauh ini Ferry belum mendapatkan ancaman nyata. Namun menurutnya, keputusan memberikan perlindungan ialah adanya potensi ancaman itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,&amp;quot; tandas Susi.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).&#13;
&#13;
Hal ini diambil untuk menjamin keamanan Ferry sekaligus mendukung kelancaran penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.&#13;
&#13;
Keputusan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
