<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu</title><description>Namun Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Ia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238273/korupsi-bupati-rejang-lebong-kpk-periksa-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238273/korupsi-bupati-rejang-lebong-kpk-periksa-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-bengkulu"/><item><title>Korupsi Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238273/korupsi-bupati-rejang-lebong-kpk-periksa-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238273/korupsi-bupati-rejang-lebong-kpk-periksa-kadis-pupr-dan-anggota-dprd-bengkulu</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2026 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/26/337/3238273/kpk-OmwR_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/26/337/3238273/kpk-OmwR_large.jpg</image><title> KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan terkait penyidikan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).&#13;
&#13;
&amp;quot;Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Ia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).&#13;
&#13;
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).&#13;
&#13;
Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan Sprindik baru terkait pengembangan perkara ini. Belum ada sosok tersangka dalam pengembangan KPK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan terkait penyidikan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.&#13;
&#13;
Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).&#13;
&#13;
&amp;quot;Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Ia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; lanjut dia.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Thobari diduga meminta fee ke kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).&#13;
&#13;
Thobari ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo; Irsyad Satria Budiman (swasta PT Statika Mitra Sarana); Edi Manggala (pihak swasta CV Manggala Utama); dan Youki Yusdianto (swasta dari CV Alpagker Abadi).&#13;
&#13;
Dalam perkembangannya, KPK juga menerbitkan Sprindik baru terkait pengembangan perkara ini. Belum ada sosok tersangka dalam pengembangan KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
