<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka 4 Kali Pesan</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC, senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Seorang tersangka, Abram Jetro Endiera berhasil ditangkap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238285/polri-bongkar-peredaran-permen-narkoba-asal-inggris-tersangka-4-kali-pesan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238285/polri-bongkar-peredaran-permen-narkoba-asal-inggris-tersangka-4-kali-pesan"/><item><title>Polri Bongkar Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris, Tersangka 4 Kali Pesan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238285/polri-bongkar-peredaran-permen-narkoba-asal-inggris-tersangka-4-kali-pesan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238285/polri-bongkar-peredaran-permen-narkoba-asal-inggris-tersangka-4-kali-pesan</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2026 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/26/337/3238285/narkoba-bPIF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Permen narkoba asal Inggris (Foto: Dok/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/26/337/3238285/narkoba-bPIF_large.jpg</image><title>Permen narkoba asal Inggris (Foto: Dok/Puteranegara Batubara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC, senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Seorang tersangka, Abram Jetro Endiera berhasil ditangkap.&#13;
&#13;
Peredaran itu terungkap dari adanya informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. &amp;ldquo;Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan tersangka disita tiga pouch dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan permen narkoba tersebut dari Inggris. Pesanan pertama pada 4 Maret 2026, satu pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.&#13;
&#13;
Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,&amp;rdquo; kata Eko.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC, senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Seorang tersangka, Abram Jetro Endiera berhasil ditangkap.&#13;
&#13;
Peredaran itu terungkap dari adanya informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. &amp;ldquo;Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,&amp;rdquo; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan tersangka disita tiga pouch dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan permen narkoba tersebut dari Inggris. Pesanan pertama pada 4 Maret 2026, satu pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.&#13;
&#13;
Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merek AI yang berisikan masing-masing 10 permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,&amp;rdquo; kata Eko.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
