<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sederet Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo</title><description>Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238290/sederet-pertimbangan-hakim-tolak-praperadilan-jilid-4-roy-suryo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238290/sederet-pertimbangan-hakim-tolak-praperadilan-jilid-4-roy-suryo"/><item><title>Sederet Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238290/sederet-pertimbangan-hakim-tolak-praperadilan-jilid-4-roy-suryo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/26/337/3238290/sederet-pertimbangan-hakim-tolak-praperadilan-jilid-4-roy-suryo</guid><pubDate>Rabu 26 Agustus 2026 11:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/26/337/3238290/roy_suryo-gT4M_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/26/337/3238290/roy_suryo-gT4M_large.jpg</image><title>Sidang praperadilan Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,&amp;quot; ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya di persidangan, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan satu poin dibahas tentang kubu Roy Suryo yang tidak mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya hingga hasil penyidikan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada 30 April 2026. Maka itu, hakim berpendapat sikap kubu Roy Suryo merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya sekaligus menunjukkan kesiapannya membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Pemohon seharusnya menggunakan forum itu untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan atau hal-hal lain terkait syarat formil dan materiil surat dakwaan, dan untuk menguji alat bukti baik yang diajukan turut termohon maupun yang diajukan pemohon,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Hakim menerangkan, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa alat bukti, tidak hanya dari sisi kuantitasnya, melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya, serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan majelis hakim. Dengan kata lain, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan sehingga hak hukum pemohon tidak akan dirugikan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, hakim mengungkap poin tentang pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, lantas permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 Ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Maka itu, praperadilan yang diajukan kubu Roy Suryo terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,&amp;quot; beber hakim.&#13;
&#13;
Hakim juga menyinggung tentang pokok perkara kasus ijazah Jokowi sejatinya telah dilimpahkan Penuntut Umum ke PN Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa. Hakim PN Jakarta Timur-lah yang memiliki kewenangan menguji alat bukti kaitannya dengan permohonan Roy Suryo tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya. Terlebih lagi pengujian yang dikaitkan dengan perumusan surat dakwaan agar bebas dari cacat formil baru dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di salah satu tahapan yang disebut dengan perlawanan sebelum tahap pembuktian. Hal tersebut mutlak menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
Maka itu, hakim menilai permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa,&amp;quot; ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya di persidangan, Rabu (26/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan satu poin dibahas tentang kubu Roy Suryo yang tidak mengajukan upaya praperadilan atas status tersangkanya hingga hasil penyidikan kasus dugaan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada 30 April 2026. Maka itu, hakim berpendapat sikap kubu Roy Suryo merupakan bentuk pengabaian hak hukum yang secara sadar dilakukannya sekaligus menunjukkan kesiapannya membela diri dalam pemeriksaan pokok perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Pemohon seharusnya menggunakan forum itu untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan atau hal-hal lain terkait syarat formil dan materiil surat dakwaan, dan untuk menguji alat bukti baik yang diajukan turut termohon maupun yang diajukan pemohon,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Hakim menerangkan, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa alat bukti, tidak hanya dari sisi kuantitasnya, melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya, serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan majelis hakim. Dengan kata lain, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan sehingga hak hukum pemohon tidak akan dirugikan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, hakim mengungkap poin tentang pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, lantas permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 Ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Maka itu, praperadilan yang diajukan kubu Roy Suryo terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,&amp;quot; beber hakim.&#13;
&#13;
Hakim juga menyinggung tentang pokok perkara kasus ijazah Jokowi sejatinya telah dilimpahkan Penuntut Umum ke PN Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa. Hakim PN Jakarta Timur-lah yang memiliki kewenangan menguji alat bukti kaitannya dengan permohonan Roy Suryo tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebab pengujian terhadap kecukupan kualitas alat bukti dan penilaian atas kualitas alat bukti tersebut saat ini telah menjadi kewenangan dari majelis hakim pemeriksa pokok perkara yang akan dilaksanakan dalam forum yang lebih tinggi kualitasnya. Terlebih lagi pengujian yang dikaitkan dengan perumusan surat dakwaan agar bebas dari cacat formil baru dapat diajukan dalam persidangan pokok perkara di salah satu tahapan yang disebut dengan perlawanan sebelum tahap pembuktian. Hal tersebut mutlak menjadi kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara,&amp;quot; kata hakim.&#13;
&#13;
Maka itu, hakim menilai permohonan kubu Roy Suryo tidak beralasan hukum sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
