<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dokter Tifa Jalani Sidang Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026). Sebelum memulai sidang, dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238491/dokter-tifa-jalani-sidang-dakwaan-kedua-kasus-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238491/dokter-tifa-jalani-sidang-dakwaan-kedua-kasus-ijazah-jokowi"/><item><title>Dokter Tifa Jalani Sidang Dakwaan Kedua Kasus Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238491/dokter-tifa-jalani-sidang-dakwaan-kedua-kasus-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238491/dokter-tifa-jalani-sidang-dakwaan-kedua-kasus-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2026 10:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/27/337/3238491/dokter_tifa-Z2SM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/27/337/3238491/dokter_tifa-Z2SM_large.jpg</image><title>Dokter Tifa (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026). Sebelum memulai sidang, dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya siap, kita, saya selalu taat patuh dengan hukum ya. Jadi apa pun yang dijalankan, ya saya akan jalankan. Insya Allah nanti ketemu lagi ya,&amp;quot; kata dokter Tifa, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kesiapan dokter Tifa dalam menghadapi sidang tersebut didasari pada bukti yang dapat meyakinkan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu. Selain itu, ia juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk mendukung hasil penelitian mengenai ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, kita membantu menegakkan keadilan, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi dan ahli-ahli yang kita miliki,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, dokter Tifa sebelumnya telah menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Namun, pada tahap putusan sela, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi dokter Tifa.&#13;
&#13;
Dengan putusan sela itu, artinya persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.&#13;
&#13;
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, pada Kamis (27/8/2026). Sebelum memulai sidang, dokter Tifa menyatakan siap menghadapi sidang pembacaan dakwaan kedua ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya siap, kita, saya selalu taat patuh dengan hukum ya. Jadi apa pun yang dijalankan, ya saya akan jalankan. Insya Allah nanti ketemu lagi ya,&amp;quot; kata dokter Tifa, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kesiapan dokter Tifa dalam menghadapi sidang tersebut didasari pada bukti yang dapat meyakinkan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu. Selain itu, ia juga telah menyiapkan saksi dan ahli untuk mendukung hasil penelitian mengenai ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya, kita membantu menegakkan keadilan, dengan bukti-bukti, dengan saksi-saksi dan ahli-ahli yang kita miliki,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sekadar informasi, dokter Tifa sebelumnya telah menghadapi sidang pokok perkara pencemaran nama baik Jokowi atas dugaan ijazah palsu. Namun, pada tahap putusan sela, Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi dokter Tifa.&#13;
&#13;
Dengan putusan sela itu, artinya persidangan ini tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian alias berhenti. Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru.&#13;
&#13;
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan perbaikan dakwaan dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
