<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238609/masih-lengkapi-berkas-perkara-kpk-perpanjang-penahanan-silmy-karim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238609/masih-lengkapi-berkas-perkara-kpk-perpanjang-penahanan-silmy-karim"/><item><title>Masih Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238609/masih-lengkapi-berkas-perkara-kpk-perpanjang-penahanan-silmy-karim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/08/27/337/3238609/masih-lengkapi-berkas-perkara-kpk-perpanjang-penahanan-silmy-karim</guid><pubDate>Kamis 27 Agustus 2026 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/08/27/337/3238609/silmy-Xgqu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Silmy Karim (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/08/27/337/3238609/silmy-Xgqu_large.jpg</image><title>Silmy Karim (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Masa penahanan Silmy diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 2 September hingga 1 Oktober 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, terpenuhi. Dengan demikian, setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).&#13;
&#13;
Masa penahanan Silmy diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 2 September hingga 1 Oktober 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara,&amp;quot; ujar Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perkara, baik formil maupun materiil, terpenuhi. Dengan demikian, setiap fakta hukum yang berkaitan dengan perkara dapat dikonstruksikan secara utuh berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
